Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Kota Banjarmasin Baru Sahkan Satu Raperda

×

DPRD Kota Banjarmasin Baru Sahkan Satu Raperda

Sebarkan artikel ini

Kinerja DPRD Kota Banjarmasin perlu dipertanyakan, karena hingga pertengahan Agustus 2021 hanya menyelesaikan satu rancangan peraturan daerah (Raperda)

BANJARMASIN, KP – Kinerja panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kota Banjarmasin untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) berjalan lamban, bahkan hingga pertengahan Agustus 2021, baru mengesahkan satu Raperda.

Baca Koran

Raperda yang disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) adalah tentang Pariwisata Halal pada paripurna dewan, Rabu (18/8/2021) lalu, yang merupakan sisa Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 lalu.

Berdasarkan catatan, sejumlah Raperda yang masih dibahas adalah Raperda Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin, Raperda Perubahan Status Badan Hukum PDAM Bandarmasih.

Selanjutnya, Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan Raperda atas perubahan atau revisi Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif mengingatkan, Pansus untuk bekerja lebih giat lagi untuk merampungkan sejumlah raperda tersebut.

“Apalagi ketika dewan tidak ada agenda kegiatan lain, sehingga Pansus bisa menggelar rapat untuk membahas Raperda tersebut,” katanya.

Menyinggung soal sering banyaknya anggota pansus tidak menghadiri rapat pembahasan Raperda, Arufah Arif meminta agar Badan Kehormatan (BK) dan masing-masing fraksi di dewan untuk melakukan pemantauan, bahkan jika diperlukan memberikan teguran.

“Peran BK dan dukungan fraksi diperlukan untuk meningkatkan disiplin anggota dewan, agar DPRD Banjarmasin lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tambahnya.

Arufah Arif mengatakan, Prolegda tahun 2021 ini akan membahas sebanyak 23 Raperda. (nid/K-7) 

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ojol
Iklan
Iklan