Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Eks Kades Panggung Baru Dituntut Lima Tahun Enam Bulan

×

Eks Kades Panggung Baru Dituntut Lima Tahun Enam Bulan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Eks Kepala Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Baharudin, dituntut lima tahun dan enam bulan, sementara bendahara desanya Endang Dimyati, dituntut lebih ringan yakni lima tahun penjara.

Masing-masing terdakwa diwajbkan membayar denda Rp100 juta bulan tidak dapat membayar subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Koran

Dalam tuntutan tersebut JPU yang menyampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/8) di hadapan majelis hakim yang dipimpinan hakim Sutisna Sarasti masing-masing membayar uang pengganti yang berbeda jumlahnya.

Untuk Kepala Desa diwajiban membayar uang penmgganti sebesar Rp133 juta lebih bilan tak dapat membayar kurungan bertambah duatahun dan sembilan bulan, sedangkan bendaharanya membayar uang pengganti sebesar Rp140 jta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

JPU Fani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut berkeyakinan kalau kedua terdakwa yang disidang secara virtual tersebut bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti pada dajkwaan primairnya

Dalam dakwannya menyebutkan kedua terdakwaa diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp462.809.297. setelah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Tala.

Pada 2016, Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dituangkan dalam Perdes sebesar Rp1.405.714.775 yang disimpan dalam rekening kas desa pada Bank Mandiri cabang Pelaihari.

Dalam arahan pembangunan, hasil musyawarah Desa Panggung Baru juga menyusun musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes).

Dalam prosesnya, beberapa pembangunan di Desa Panggung Baru ternyata banyak yang tidak sesuai dengan dana yang sudah dianggarkan. Hal itu disebabkan karena ulah kepala desa dan bendaharanya, untuk memperkaya diri sendiri. (hid/K-4)

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Gegara Sabu
Iklan
Iklan