Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta
BANJARMASIN,KP – Komplotan gendam alias penipuan dan penggelapan dengan modus dapat melipat gandakan uang dibekuk polisi. Pelaku yang berjumlah 6 orang, 4 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Sebab, berupaya melakukan perlawanan ketika diamankan tim Gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Jatanras Polres Banjar, Jatanras Polres Banjarbaru, Jatanras Polres Tapin, Polsek Gambut dan Polsek Banjarmasin Selatan.
Sementara satu pelaku masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian berinisial F.
Adapun kelima orang saat ini merasakan dinginnya jeruji besi adalah
Khairul alias Arul (53), Edi Simatupang alias Edi alias Hamang (54), Rizal (41), Hadri alias Abah Unduh (43) dan Marhat (42).
Diketahui tersangka Hamang merupakan warga Jalan BTN Mangga 3 Blok b 7 No.36 Kelurahan Pacarakang Kecama Biringkanaya kota Makasar. Tersangka Arul, warga Jalan Komplek Kebun Serai Permai Blok A No.08 RT.06.RW.03 Kelurahan Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, tersangka Rizal warga Jalan Bunga Matahari 2 Kema Raya Kelurahan Laundape Kecamatan Kendari Barat Sulawesi Tenggara.
Kemudian tersangka Marhat, warga Jalan Guntung Damar RT.12 Re.03 Kel. Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru. Sedangkan tersangka Hadri, warga Jalan Ahmad Yani Km 15.200 Komplek Warga Indah VIII Blok 3 Desa Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Tertangkapnya kelima pelaku ini berdasarkan laporan korban Misrudin, warga Jalan Komplek Kruwing indah, kel. Sungai Paring, Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (11/8) sekitar pukul 18.00 WITA.
Dimana, dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi membenarkan hal tersebut.
“Ya memang benar kita telah mengamankan lima pelaku diduga penipuan bermoduskan penggandaan uang,” jelasnya via telepon, Sabtu (14/8).
Dikatakan Alfian, pelaku dalam beraksi sebanyak 6 orang yang mempunyai peran masing-masing
“Saat diamankan 4 pelaku sempat berupaya melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnnya.
Kasat mengungkapkan, pihak masih terus mengembangkan kasusnya karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Kompol Yopie Andri Haryomo memastikan para tersangka dikenakan pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, kasus ini berawal korban percaya melihat uang Rp200 ribu yang berhasil dilapatgandakn. Lalu korban yang sedang terlilit hutang lantas membujuk isterinya untuk menjual emas miliknya seharga Rp100 juta.
Selanjutnya antara korban dengan diduga pelaku sudah ada saling berhubungan melalui HP.
Berbekal uang hasil penjualan emas itu, terjadilah pertemuan pada Rabu 11 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WITA, korban bersama istrinya dan anaknya datang ke tempat yang dijanjikan yakni, untuk menemui orang yang diduga pelaku di ruang kamar hotel Kharisma 205. Disitu terjadilah transaksi penyerahan uang sebanyak Rp100 juta.
Tanpa curiga, uang tersebut diolesi minyak serta dilakukan beberapa ritual dengan dijanjikan, bahwa uang tersebut menjadi berlipat ganda, kemudian korban disuruh untuk mengambil batu kerikil ke bawah hotel dan naik kembali ke atas.
Kantongan plastik yang dikatakan oleh pelaku, bahwa isinya adalah uang namun tidak boleh dibuka sebelum sampai rumah. Sesampainya di rumah pelaku membuka bungukusan tersebut dan ternyata isinya adalah berupa potongan kertas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk diperoses sesuai hukum. (yul/fik/K-4)