Banjarmasin, KP – Proses lelang jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin yang saat ini masih berjalan sangat ditunggu-tunggu hasilnya.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun juga telah mempercayakan sepenuhnya proses lelang tersebut kepada Panitia Seleksi (Pansel).
Pasalnya, hasil seleksi lelang Sekda ini bakal diketahui dalam beberapa hari mendatang, tepatnya pada Kamis 26 Agustus 2021.
Ibnu mengibaratkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin seperti sebuah dapur, dan Sekda lah yang menjadi juru masaknya.
Sehingga orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini menginginkan sosok pejabat yang bakal menduduki kursi panglima di Pemerintahan Kota Banjarmasin ini bisa sejalan dengan pihaknya selaku Pimpinan Daerah.
“Ibaratkan Sekda ini juru masaknya, jadi Misalnya Wali Kota mau mie goreng, Sekda yang memasak dan menyajikannya. Jangan Wali Kota maunya mie goreng yang disajikan soto banjar,” imbuhnya saat ditemui awak media di lobi Balai Kota, Selasa (24/08) siang.
Pasalnya, kriteria Sekda yang diinginkan Ibnu adalah sosok pejabat yang pastinya bisa menggiring apa yang divisi-misikan oleh pimpinan untuk membawa Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini menjadi lebih Baiman dan lebih Bermartabat.
Ibnu tak menginginkan sosok Sekda yang tak seirama dengan program kerjanya, apalagi periode pemerintahannya saat ini tidak sampai 4 tahun.
“Tidak muluk-muluk, karena kriteria calon pejabat Sekda yang kita ajukan sudah disesuaikan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Yang pasti kami maunya yang profesional dan loyal kepada Pemerintahan,” imbuhnya.
Setelah melalui segala tahapan, keenam kandidat calon Sekda tersebut akan mengerucut menjadi tiga orang.
“Tiga orang ini lah yang salah satunya akan kita dipilih menjadi Pejabat Definitif Sekdako. Karena ini memang otoritas dan hak prerogatif kepala daerah untuk memilih sendiri pendampinya sebagai orang nomor tiga di Pemko Banjarmasin,” jelasnya
“Ketiga kandidat yang lolos ke tahap akhir ini artinya merupakan orang-orang pilihan Pansel . Artinya walau dengan memejamkan mata pun saya bisa memilih orang yang tepat untuk menduduki jabatan Sekda,” sambung Ibnu.
Lantas bagaimana dengan pangkat yang disandang pejabat sekda jika berada di bawah pangkat rata-rata kepala dinas?
Terkait hal itu, Ibnu menjawab, bahwa syarat terkait oangkat dan golongan kepegawaian itu sudah sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Bahwa golongan IV B bisa menjadi peserta lelang sekda.
Lalu bagaimana jika kandidat dengan pangkat tersebut terpilih menjadi Sekda, sementara kepala dinas di Pemko Banjarmasin rata-rata bergolongan IV C tentu akan bermasalah dengan birokrasi nantinya.
Menurut Ibnu persoalan tersebut bukan menjadi kendala atau halangan dalam birokrasi pemerintahan. Pasalnya jika sekda yang terpilih masih golongan IV B, di perjalanan akan bisa disusul dan disetarakan atau naik ke golongan IV C.
“Soal pangkat golongan itu bisa disusul,” ujarnya singkat. (Zak/KPO-1)