Banjarmasin, KP – Per tanggal 1 September 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi memberlakukan penggunaan portal pintu masuk dan keluar Bali kota.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan dengan nomor : 010/378 /BAG.UMM tentang pemberitahuan pemberlakuan portal pintu masuk dan keluar Balai Kota Banjarmasin.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum, Setdako Banjarmasin, Yusna Irawan mengatakan, penerapan tersebut bertujuan untuk memfungsikan portal yang sudah dibuat baik di pintu masuk maupun pintu keluar Balai Kota.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP terkait ini. Jadi ASN dan tamu bisa terkontrol melalui portal yang ada,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (26/08) siang.
Ia menjelaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disuruh menunjukkan kartu identitas yang dimilikinya kepada petugas jaga di Pos Jaga sebelum masuk ke Balai Kota.
“Ini juga sudah sejalan dengan program pemerintah yang mewajibkan seluruh ASN untuk memiliki ID Card (kartu pengenal),” imbuhnya.
Lantas bagaimana dengan tamu yang ingin masuk ke Balai Kota?
Terkait hal itu, pria yang juga menjabat sebagai Kabag Humas Setdako Banjarmasin itu mengaku bahwa setiap tamu yang ingin masuk ke Balai Kota juga wajib melaporkan dirinya ke Pos jaga.
“Untuk tamu, nanti akan diberikan id tamu dengan meninggalkan e-KTP miliknya di Pos Jaga. Setelah itu, tamu diarahkan ke front office untuk mengisi buku tamu. Ketika pulang, baru kita serahkan lagi e-KTP nya,” jelasnya.
Untuk masuk, pintu yang digunakan adalah pintu bagian kiri dan bagian kanan Balai Kota digunakan sebagai pintu keluar.
“Pintu belakang pun juga akan kita tutup agar fungsi portal di depan ini bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan seluruh ASN maupun tamu yang masuk ke Balai Kota harus menerapkan prokes yang ketat, salah satunya pemakaian masker.
“Tentu disuruh tetap menggunakan masker dan pengecekkan suhu tubuh jika ingin masuk Balai Kota. Tapi kalau ASN pemeriksaan suhu tubuh itu dilakukan di kantor tempat kerja masing-masing SKPD,” ujarnya.
Menurutnya, pemberlakuan portal tersebut bertujuan untuk pelaksanaan keamanan dan ketertiban di Lingkungan Balai Kota Banjarmasin.
Pasalnya. Di pintu masuk nanti seluruh pengunjung Balai Kota wajib memberitahukan tujuan dan identitasnya kepada petugas pos jaga di pintu masuk
“Terkecuali ada acara-acara khusus, baru portal itu kita buka secara sepenuhnya,” tekannya.
Seperti diketahui, Pemko telah mengeluarkan SE terkait pemberlakuan portal tersebut yang berisi enam poin utama.
- Bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang akan memasuki lingkungan Balai Kota Banjarmasin Wajib menunjukkan ID Card ke Petugas Jaga di Pos Jaga Pintu Masuk dan memakai ID Card selama di Lingkungan Balai Kota Banjarmasin.
- Bagi Tamu yang akan berkunjung/bekerja ke Lingkungan Balai Kota Banjarmasin Wajib Lapor ke Petugas Jaga Pintu Masuk Balai Kota, mengisi Buku Tamu serta menyerahkan KTP/ID Card yang sejenis untuk ditukar dengan kartu pengunjung/visitor dan selesai petugas Jaga Pos berkunjung lapor kembali ke berka Jaga Pos Keluar Balai Kota untuk menukar kartu pengunjung/visitor dengan KTP tamu. Selama Tamu berada di lingkungan Balai Kota Wajib memasang Kartu Pengunjung/Visitor.
- Untuk Kartu Pengunjung/Visitor sudah siap dan tersedia gantungan. 4. Peraturan tersebut berlaku baik di hari kerja maupun di hari libur.
- Pintu Belakang Balai Kota Banjarmasin akan dikunci.
- Hal tersebut diatas akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 September 2021. (Zak/KPO-1)