Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Level IV Kok Ada Kelonggaran untuk Mall?

×

Level IV Kok Ada Kelonggaran untuk Mall?

Sebarkan artikel ini
IMG 20210823 WA0067 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang masih dilanjutkan di Kota Banjarmasin ternyata memiliki perbedaan dengan PPKM Level IV sebelumnya.

GBK

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku, dalam penerapannya kali ini, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota, Ibnu Sina untuk melonggarkan khususnya di sektor ekonomi.

Bukan tanpa alasan. Machli mengklaim bahwa selama empat minggu penerapan PPKM, pihaknya bisa menurunkan angka kasus hingga sekitar 1.700 kasus. Dari awalnya yang mencapai 2.650 kasus.

“Prinsipnya sebagaimana yang ditekankan Wali Kota gas dan rem,” ujarnya, usai melaksanakan rapat evaluasi PPKM level IV, Senin (23/08) pagi.

Lantas, sektor ekonomi seperti yang dimaksud Machli?

Ia menerangkan, pelonggaran yang ia maksud adalah mall yang sudah bisa dibuka sekarang ini dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Lalu waktu operasionalnya mulai dari pukul 10 pagi hingga 8 malam.

Ia berdalih, kelonggaran kebijakan di mall ini untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang nantinya akan berdampak pada penambahan orang miskin baru.

“Itu salah satu yang akan kita rekomendasikan kepada Wali Kota. Lagian mall cenderung lebih taat dengan prokes. Yang tidak bermasker dilarang masuk. Dan harus menunjukan kartu vaksin,” kilahnya.

Namun sayangnya, kelonggaran ini tidak berlaku untuk hal lainnya. Baik itu Tempat Hiburan Malam (THM), Majelis Taklim, kegiatan olahraga. Termasuk juga resepsi perkawinan.

Lalu. Apakah hal tersebut tidak akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat?

Terkait hal itu, ia mengaku hal itu tidak akan membuat masyarakat cemburu dengan duta mall.

“Tidak ada kecemburuan. Karena di tempat lain masih sulit untuk menerapkan prokes dengan ketat,” ungkapnya.

Sebelumnya. Sebagaimana ketentuan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menetapkan Banjarmasin bertahan di level IV, mulai dari 24 Agustus s/d 06 September 2021.

Baca Juga :  301 Lulusan Fakultas Sosial dan Humaniora & Fakultas Sains dan TeknologiUniversitas PGRI Kalimantan di Yudisium

Kondisi Banjarmasin berada di level IV pun didukung dengan hasil evaluasi Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama instansi terkait lainnya, yang diselenggarakan, Senin (23/08) pagi.

Di mana salah satu dari tiga indikator penentu level PPKM masih bertahan di level IV.

Yakni kasus mingguan Covid-19 Banjarmasin berada diangka 36,33 per 100 ribu penduduk. Terhitung sejak 16 s/d 21 Agustus 2021.

Sedangkan untuk kasus harian Covid-19, Banjarmasin berada diangka 84,26 per 100 ribu penduduk. Alias berada di level III.

Sementara untuk Bed Occupancy Rate (BOR), berada diposisi 28,19 persen. Atau masuk dalam kategori level II. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan