Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Operasi Yustisi PPKM di Kafe dan Rumah Makan

×

Operasi Yustisi PPKM di Kafe dan Rumah Makan

Sebarkan artikel ini
5 PPKM 3klm
YUSTISI – Petugas gabungan saat memberikan sosialisasi prokes saat Operasi yustisi PPKM level IV. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Giat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin, petugas gabungan mendatangi kafe, warung makan dan tempat nongkrong di pinggir jalan kawasan Hukum Banjarmasin Tengah, Jum’at malam (30/7).

Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Banjarmasin Polisi Milter, Koramil 1007-03 Banjarmasin Barat-Tengah, dan Polsek Banjarmasin Tengah menyambangi kafe rumah makan dan tempat tongkrongan di Jalan Sutoyo S, Jalan Cempaka, Jalan Naga Sari, Jalan Hasannudin HM, dan Jalan Pangeran Samudra.

Baca Koran

“Hal itu untuk memberikan teguran serta memberikan imbauan masalah PPKM level IV,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo.

Ia mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau dan memastikan penerapan PPKM Level IV. “Sasarannya kafe, rumah makan dan tempat yang biasa dijadikan warga sebagai lokasi santai,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah itu.

Ia menyatakan, pihaknya akan memberikan teguran tertulis, jika pelaku usaha yang melanggar peraturan dalam PPKM Level IV, seperti kedapatan masih mempersilahkan pelangang untuk makan di tempat.

“Saya berpesan dan mengajak warga khususnya yang berada di kawasan hukum Banjarmasin Tengah, untuk bersama-sama melaksanakan kebijakan dari pemerintah agar masyarakat tetap sehat dan terhindar dari virus pandemi Covid-19, mari sama sama melaksanakan kebijakan pemerintah agar masyarakatnya tetap sehat serta di Kota Banjarmasin tidak terjadi zona Kuning, orange apalagi merah,” harapnya.

Danramil 1007-03 Banjarmasin Barat-Tengah, Mayor Czi Tandra Wideru, menambahkan, dalam kegiatan ini tiga pilar Banjarmasin Tengah bersama, Polisi Militer, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan penegakan disiplin PPKM Level IV tujuannya agar masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Tengah tetap sehat.

“Saya juga memberikan edukasi terkait Protokol Kesehatan yang wajib diikuti oleh pemilik usaha, dab ini perlu dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN

Sementara itu Camat Banjarmasin Tengah, H Diyanoor, menyebutkan dengan kegiatan ini menunjukan ke masyarakat bahwa pihaknya tidak diam dalam pendisiplinan dan pencegahan Covid-19.

“khususnya di wilayah Banjarmasin Tengah,” pungkasnya.

Giat serupa juga dilaksanakan anggota gabungan di Jalan Brigjen H Hasan Basri, serta di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara, Sabtu (31/7).

Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 21.00 WITA, berakhir sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat razia gabungan terdiri dari Polsekta Banjarmasin Utara, Satpol PP Kota Banjarmasin, Koramil Banjarmasin Utara dan Dishub Kota Banjarmasin ini, ada lima orang mendapat teguran tertulis

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Permana Putra SIk, melaksanakan giat operasi yustisi, sasarannya adalah tempat-tempat rawan terjadinya kerumunan dan cafe-cafe di daerah hukum Polsek Banjarmasin Utara.

Selain itu juga Giat Operasi Yustisi ini masyarakat kota Banjarmasin diwajibkan agar mengikuti Protokol Kesehatan 5M.

“Hasilnya lima orang mendapatkan teguran lisan dan dua orang teguran tertulis, selain itu juga anggota membagikan masker sebanyak 60 lembar,” ujarnya.

Ditambahkannya, razia PPKM Level IV ini untuk menertibkan sesuai peraturan Walikota Banjarmasin, guna menekan penyebaran Covid-19.

“Tentunya dengan memberikan Upaya preemtif. Dan untuk cafe tutup sesuai waktu ketentuan. Silahkan buka namun take away, dan cafe wajib tersedia prokes, tempat cuci tangan, thermogun, hand sinitizer, serta masker,” tandasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan