Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Tiadakan Absen Sidik Jari

×

Pemko Tiadakan Absen Sidik Jari

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dan SKPD Lingkup Pemko Banjarmasin mulai hari Senin (26/07) memberlakukan Work From Home (WFH) bagi para ASNnya.

Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 440 /02-P2P/Dinkes Kota Banjarmasin tentang Penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin,

Baca Koran

Menurut Plt Asisten Administrasi Umum, Setda Kota Banjarmasin, Akhmad Husaini, Sekretariat Daerah termasuk sektor instansi non esensial yang dalam kegiatan PPKM Level IV ini wajib memberlakukan Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen dan WFH 50 persen, untuk para ASN-nya.

Karena itu, sementara ini absen sidik jari untuk para ASN ditiadakan.

Untuk SKPD lain, lanjutnya, silakan memberlakukan hal yang sama.

Hanya saja, pesannya, selama PPKM Level IV dilaksanakan, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan maksimal. “Jadi mulai hari ini absen sidik jari ditiadakan, kemudian kita juga memberlakukan status sektor instansi non esensial dimana 50 persen ASN masuk, dan 50 persen ASN bekerja dari rumah. SKPD lain juga berlaku hal yang sama, tetapi untuk pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan,” ujarnya, saat memberikan arahan dalam kegiatan Apel pagi rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin.

Menghadapi penetapan kota berjuluk seribu sungai sebagai wilayah yang wajib memberlakukan PPKM Level IV, ia berpesan kepada seluruh ASN lingkup Pemko Banjarmasin untuk menyikapinya secara wajar dan jangan berlebihan.

Bahkan, ia menginginkan para ASN lingkup Pemko Banjarmasin lebih memperkuat imun tubuh dan hati.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin ini juga menyampaikan, tanggal 30 Juli nanti ia memasuki masa purna tugas. Kepada seluruh ASN, ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan bantuannya selama ia berdinas di Pemko Banjarmasin. “Ulun minta halal dan rido kalau ada salah yang disengaja maupun yang tidak disengaja, mohon maaf lahir dan bathin, terima kasih atas kerja sama dan bantuannya selama ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  UNISKA Naik Kelas! Bukan Alternatif, Tapi Pilihan Utama Pendidikan Tinggi Kalsel

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kota Banjarmasin mulai Senin (26/07) melaksanakan PPKM Level IV. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga tanggal 8 Agustus 2021.

Kegiatan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 440 /02-P2P/Dinkes Kota Banjarmasin tentang Penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin, yang ditandatangani Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, dalam PPKM level IV ini akan diberlakukan Work From Office (WFO) untuk kegiatan perkantoran dengan kategori, sektor instansi non esensial 50 persen WFO, 50 persen Work From Home (WFH) disertai dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

Kemudian sektor instansi esensial 75 persen WFO, 25 WFH dengan Protokol Kesehatan yang ketat, dan untuk sektor instansi kritikal diberlakukan 100 persen WFO dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

Bahkan dalam keterangan pers, H Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor bersama Kadinkes Kota Banjarmasin H Machli mengatakan, PPKM Level IV itu dilaksanakan Pemko Banjarmasin atas dasar Instruksi Menteri dalam Negeri atau INMEN 23 tahun 2021 yang menyatakan di Luar Jawa dan Bali terdapat 43 kabupaten kota yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Level IV. (dokpim/K-3)

Iklan
Iklan