Palangka Raya, KP – Terhitung sejak Selasa (17/8) lalu, PPKM Level 4 se Kalteng tidak lagi diperpanjang, tetapi masuk Kalteng tak bisa sesuka hati dan tetap ketat, sesuai aturan harus memiliki surat negatif covid – (PCR).
Plt.Kadis Kominfo Santik Agus Siswadi, melalui realese menyatakan bersamaan dengan berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tgl 5 Agustus 2021, maka PPKM Level 4 yang diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah diserahkan ke daerah masing-masing sesuai perkembangan zonasi
Secara khusus untuk Kota Palangka Raya PPKM Level 4 tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2021. Dalam jangka waktu 14 hari tersebut, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, didukung penuh seluruh Forkompimda Provinsi Kalimantan Tengah dan Forkompimda Kabupaten/Kota, dan tentu atas dukungan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
Berdasarkan perkembangan zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), posisi pada tanggal 1 Agustus 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah di Kalimantan Tengah sebanyak 5 (lima) yaitu: Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, dan kini tinggal dua daerah lagi.
Sedangkan lainnya Zona Oranye, maka pada 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi 2 (dua) yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, lainnya Zona Oranye.
Untuk Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Oranye.
Kemudian untuk BOR Isolasi Covid-19 pada tanggal 3 Agustus 2021 berada pada angka 57,5% dan BOR Intensif 61,1%, maka pada tanggal 16 Agustus 2021 BOR Isolasi berada pada 41,4% dan BOR Intensif 57,5%.
Karena itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, tapi menyerahkan penanganannya kepada masing-masing Kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang ada.
Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah ditegaskan Gubernur Sugianto Sabran akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat.
Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yang ada, Pemerintah Kabupaten/Kota menemui kesulitan, dimints melaporkan secara berjenjang ke Pusat melalui Pemrov Kalteng. Apabila Kabupaten/Kota memerlukan bantuan dari Pemrov, hal ini menjadi atensi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing Kabupaten/Kota sehingga penanganan covid-19 semakin membaik ke depannya. (drt/k-10)