Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Puskesmas di Banjarmasin Ditarget Berstatus BLUD

×

Puskesmas di Banjarmasin Ditarget Berstatus BLUD

Sebarkan artikel ini

Puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas

BANJARMASIN, KP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Android

” Salah satunya melalui peran puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi.

Kepada {KP} Rabu (4/8/2021) ia mengatakan. dari 26 Puskesmas di Banjarmasin yang belum berstatus BULD hanya tinggal 12 puskesmas.

Saat berada di gedung DPRD Kota Banjarmasin Machli menandaskan, sasaran dijadikannya puskesmas berstatus BLUD tidak lain dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.

Machli menargetkan 1 Januari 2022 tahun depan seluruh Puskesmas di Banjarmasin sudah berstatus BLUD.

Dijelaskan puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan puskesmas yang sering disebut dana kapitasi BPJS.

Mengapa harus BLUD lanjutnya. pertama adalah untuk keamanan kinerja. Menurutnya, BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan.

Alasan kedua kata Machli Riyadi adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.

Dia menyampaikan masyarakat jangan khawatir jika semua puskesmas menjadi BLUD. Apalagi sampai ada pemikiran akan menjadi tempat layanan kesehatan berbayar.

“Penilaian itu tidak benar karena layanan kesehatan bagi warga miskin tetap ditanggung pemerintah,” tegasnya.

Menurut Machli Riyadi, bagi peserta BPJS kesehatan, layanan tetap tidak ditanggung biaya, terkecuali di luar itu.

“Kan puskesmas BLUD itu bisa menambah layanan, misalnya untuk klinik kecantikan atau klinik pijat bayi, nah, yang ini-ini kan tidak masuk jaminan BPJS kesehatan,” tuturnya.

Dinyatakan dia, puskesmas dengan status BLUD bisa mengembangkan layanan dan dapat menggali pendapatan sendiri dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.

Sementara Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menyatakan dukungannya menjadikan Puskesmas berstatus BULD. Masalahnya sudah menjadi tugas Pemko Banjarmasin terus berupaya menjadikan program kesehatan sebagai skala prioritas dalam setiap pelaksanaan pembangunan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim.

Zainal Hakim mengatakan, melalui peningkatan pelayanan tersebut setidaknya diharapkan sebagai jawaban dalam menyikapi pelayanan kesehatan yang seringkali kali dikeluhkan masyarakat selama ini.

Ditandaskannya semua warga pada dasarnya berhak mendapat pelayanan kesehatan secara baik, tak terkecuali masyarakat miskin yang telah mendapatkan jaminan dari pemerintah pusat maupun daerah. (nid/K-3)

Iklan
Iklan