Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sok Kebal, Bang Jago Tantang Polisi

×

Sok Kebal, Bang Jago Tantang Polisi

Sebarkan artikel ini
5 ngamuk 4klm
GELAR PERKARA - Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra saat gelar perkara menunjukan parang dan menghadirkan tersangka Aan. (KP/Andui)

parang yang dipegang tersangka goyang dan menghantam kakinya sendiri hingga mengakibatkan luka

BANJARMASIN KP – Diduga dalam keadaan mabuk, M Syaiful Anwar alias Aan (27) mengamuk dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang di Jalan HKSN Komplek Herlina Baru RT 18 Blok II Banjarmasin Utara, Senin (23/8) lalu.

Baca Koran

Warga Jalan HKSN Komplek Herlina Perkasa Banjarmasin Utara ini lantas diamankan oleh Tim Gabungan. Pemuda itu diamankan saat tangganya masih terikat dengan parang panjang sekitar 50 meter.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wisnu Prasetyo, saat ditemui sejumlah media, Kamis (26/8), menuturkan, Aan yang dalam kondisi teler menunjukan ilmu kebal yang dimilikinya dengan menebaskan parang yang terikat di tangannya.

Di saat itu, tanpa sengaja sejumlah anggota Sabara sedang melakukan patroli dan melihat keributan ditambah lagi warga takut dan resah dengan aksi ‘Bang Jago’ tersebut.

Tak mau menimbulkan korban, petugas langsung menghentikan mobil patroli dan berusaha untuk menangkap Aan.

Namun, penangkapan tidak mudah. Sebab Aan malah balik menyerang anggota polisi.

Tak lama kemudian, bantuan datang dari anggota gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Umum Unit Resmob Polda Kalsel, Satuan Reserse Kriminal (Satres) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara di Tempat Kejadian Pekara (TKP), untuk menangka tersangka.

Begitu kedatangan bantuan petugas, Aan justru makin beringas. Bahkan seolah menantang polisi dengan menebaskan parang ke tubuh sendiri dan tidak luka.

Namun lucunya, saat hendak diringkus. Aan kemudian menebaskan parangnya ke kandang ayam.

Tak disangka parang yang dipegang tersangka goyang dan menghantam kaki sebelah kanannya sendiri, hingga mengakibatkan luka cukup parah.

Lalu tersangka mau dibujuk untuk diobati dan dibawa ke Mapolsek oleh salah satu anggota.

Selanjutnya Aan dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan sajam tanpa izin. “Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kompol Indra Agung Perdana Putra, kepada awak media saat gelar perkara, Kamis (26/8).

Saat dihadirkan dalam gelar itu, tersangka AAN nampak berjalan tertatih dan kakinya diperban.

Saat ditanya awak media, ia mengaku, ulahnya itu terjadi saat dirinya di bawah pengaruh alkohol.

Aan juga membantah punya ilmu kebal. “Saya tak punya ilmu kebal, cuma saat itu saya dalam keadaan mabuk,” ujar pria yang pernah dipenjara atas kasus Zenith ini. (fik/K-4)

Baca Juga :  Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim
Iklan
Iklan