Banjarmasin,KP – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah tersebut cocok ditujukan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Masniah (51), warga Kelayan A Gang 12 Banjarmasin Selatan.
Perempuan ini nekat mencuri susu di sebuah ritel modern di kawasan Sultan Adam, Banjarmasin Utara (23/8). Namun terciduk karyawan ritel saat melancarkan aksinya dan hendak meninggalkan ritel tersebut.
Uniknya, barang curian tersebut disimpan diselangkangan saat pelaku menggunakan rok.
“Pelaku sering menjual susu hasil curiannya itu dengan harga sekitar Rp70 ribu. Padahal harganya sendiri sekitar Rp175 ribu” jelas Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra kepada awak media, Kamis (26/8)
Dikatakannya, pelaku sebelumnya juga pernah tersandung kasus yang sama di beberapa ritel modern di Banjarmasin.
“2019 pernah juga pelaku beraksi di ritel modern Kayu Tangi, terus pernah di wilkum Banjarmasin Selatan,” ungkapnya.
Ia memastikan, pelaku Masniah dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu berdasarkan pengakuan Masniah, nekat mencuri barang-barang di ritel modern ini karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Ini sudah kapok, enggak lagi mencuri” ucap Masniah.
Ia pun mengaku tak memiliki pekerjaan lain untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Barang hasil curian itu kerap kali ia jual dengan tetangga dengan harga yang cukup murah. “Biasanya dijual seharga Rp 75 ribu satu kotaknya,” katanya. (yul/K-4)