Misran tak mengenakan pakaian sehelaipun, karena sebelumnya sempat mandi
BANJARMASIN,KP – Sempat viral beberapa waktu yang lalu, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencurian dengan kondisi bugil di Niaga Coffe beberapa waktu yang lalu.
Pelaku ditenggarai berjumlah dua orang dan diamankan petugas gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Timsus Polresta Banjarmasin Selatan, Minggu (1/8) dinihari sekitar 01.15 WITA.
Adalah Misran alias Imis (40), warga Jalan Pekauman Gang Gembira Banjarmasin Selatan dan Akli (42), warga Jalan Niaga Banjarmasin.
Tertangkapnya kedua pelaku di dua tempat berbeda setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan indetitas pelaku yang terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alvian Tri Permadi membenarkan telah mengamankan kedua pelaku pada dua tempat berbeda.
“Dalam kasus pencurian yang sempat viral berjumlah dua orang dan otak dari tindak pencurian ini yakni Akli,” jelas Kasat kepada awak media.
Dikatakan Alfian, pelaku yang masuk kedalam cafe dalam kondisi Bugil yakni Imis. Dan diamankan ketika berada di Jalan Laksamana intan Gg Nilam RT 19 Kel Kelayan Timur Banjarmasin Selatan.
Sementara, pelaku Akli selang dua jam kemudian diamankan, ketika berada di jalan Pangeran Samudera tepatnya di belakang Hotel Arum Banjarmasin.
Berdasarkan Informasi kedua pelaku, masuk ke Niaga Coffe melalui pintu lantai dua.
Dalam kamera pengintai, pelaku Misran terlihat tak mengenakan pakaian sehelaipun, karena sebelumnya sempat mandi di kamar mandi Niaga Coffe.
Kedua pelaku berhasil membawa mesin pembuat kopi dengan harga taksir kurang lebih Rp24 juta, tiga unit handphone serta sejumlah uang yang berada di bagian kasir.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan pesta minuman keras dan obat obatan,
Dari catatan kriminal, ternyata para pelaku pernah kesandung kasus lain.
Sebab, kedua pelaku diketahui pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam.
Dimana, pelaku Akli pernah tersandung kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang TKP Sungai Miai pada tahun 2002. Dan mendapat vonis 7 tahun penjara.
Sedangkan Pelaku Imis pernah diamankan oleh Polsek Banjarmasin Tengah perihal kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019, vonis 1 tahun 2 Bulan. (yul/K-4)