Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tiba-tiba Jadi Penyekatan, Disuruh Putar Balik jika Tak Penuhi Syarat

×

Tiba-tiba Jadi Penyekatan, Disuruh Putar Balik jika Tak Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
IMG 20210818 WA0055 scaled

Banjarmasin, KP – Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin memutuskan untuk mengubah pola penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini

Baca Koran

Pasalnya, penerapan status Level IV dalam kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat kali ini berubah total, dari yang awalnya hanya ada pos pemeriksaan di beberapa titik, tiba-tiba berubah menjadi pos penyekatan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pertemuan Forkopimda Provinsi yang juga diikuti oleh seluruh Forkopimda Kabupaten/Kota pada Selasa (17/08) kemarin.

“Kesepakatannya adalah memberlakukan pengetatan yang ekstra untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Banjarmasin,” bebernya saat ditemui awak media usai apel operasi yustisi di lapangan kamboja, Rabu (18/08) pagi.

Bukan tanpa alasan, pengetatan ekstra yang dimaksudnya itu dilakukan lantaran tingginya angka kematian akibat Covid-19 khususnya di Kota Banjarmasin.

“Kemarin dari Banjarmasin saja 25 orang yang meninggal dunia akibat Covid. Bahkan pada tanggal 10 sampai 12 Agustus kemarin 52 orang meninggal dunia dan sempat menjadi peringkat pertama atau tertinggi di Indonesia yang warganya meninggal dunia akibat Covid-19,” bebernya.

Kendati demikian, ia mengaku bahwa keputusan penyekatan tersebut tetap dijalankan dengan baik dan humanis dan menjalin komunikasi yang benar dengan pemerintah daerah tetangga seperti Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

“Penyekatan yang kemarin hanya ada dua saja, Jalan A Yani Km 6 dan Kayutangi atau Jalan Jenderal Hasan Basry. Kini bertambah kini bertambah di wilayah Sungai Lulut, Jalan Lingkar Basirih serta kawasan Trisakti dan Sakakajang,” ungkapnya.

Kemudian, ia menambahkan. Pihaknya juga menambah Pos Terpadu di depan Duta Mall Banjarmasin dan Pasar Sudimampir.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalsel Dukung Revitalisasi Sungai Veteran

“Ada enam pos penyekatan dan dua pos terpadu,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi PPKM Level IV ini tidak ada bedanya dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah dijalankan Kota Banjarmasin tahun lalu.

“Pada intinya pembatasan mobilitas penduduk tetap ada. Sesuai instruksi Mendagri, Ada batasan aktivitas termasuk aktivitas ekonomi seperti rumah makan, tempat-tempat keramaian, cafe, hiburan harus tutup jam 8 malam,” tegas Kapolres.

Lantas sampai kapankah penyekatan tersebut akan berlangsung?

Terkait hal itu, orang nomor satu di wilayah hukum Polresta Banjarmasin itu menjelaskan, bahwa penyelatan tersebut bakal dijalankan selama tiga hari mulai hari ini.

“Kita upayakan pengetatan kita maksimalkan selama tiga hari ini. Tapi kalau hasilnya masih belum terlihat atau penurunannya masih belum drastis. Akan kita lanjutkan sampai tanggal 23 Agustus nanti,” jelasnya

Lalu. Bagaimana teknis pelaksanaannya? Apa saja yang harus disiapkan oleh warga untuk bisa masuk ke Banjarmasin?

Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Irwan Kurniadi menjelaskan, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh warga untuk bisa masuk ke Banjarmasin. Pertama warga Banjarmasin dengan menunjukan KTP atau domisili tempat tinggal.

Lalu kedua bekerja di Banjarmasin dengan menunjukan surat keterangan bekerja. Dan terakhir adalah dalam keadaan darurat.

“Apabila tiga hal diatas tidak terpenuhi warga harus menunjukan bukti vaksin, minimal vaksin pertama. Lalu negatif Covid-19 surat PCR atau Antigen minimal 2 X 24 jam. Tapi yang utama wajib memakai masker,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan