Banjarmasin, KP – Status PPKM level 4 Banjarmasin dipastikan hanya diperpanjang mulai 10 sampai 23 Agustus 2021 yang dijalankan Pemerintah Kota Banjarmasin masih tetap mewajibkan Rumah Makan untuk Take Away (dibungkus/tidak ada makan di tempat)
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, meyakini selama sepekan mendatang kasus Covid-19 di kota seribu sungai bisa ditekan. Bahkan bisa keluar dari status PPKM level 4.
“Walaupun Inmendagri (intruksi Menteri Dalam Negeri) sampai 23 Agustus 2021, tapi kita akan mencoba sampai 16 Agustus 2021,” ucapnya saat ditemui awak media, belum lama tadi.
Disamping itu, Ibnu menegaskan aturan yang ditetapkan selama PPKM level 4 pun masih tetap sama seperti sebelumnya. Ambil contoh, misalnya, aturan untuk para pelaku usaha; seperti rumah makan, restoran hingga kafe.
Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini menegaskan bahwa pelaku usaha tersebut masih harus melayani take away, belum diizinkan untuk melayani makan/minum di tempat atau dine in.
“Masih sama saja. Walau ada opsi seperti makan di tempat selama 20 sampai 30 menit. Tetapi kalau ketentuannya memang hanya takeaway saja,” tekannya.
Kendati pada awalnya, Ibnu mengaku sempat berencana melonggarkan sejumlah sektor, khususnya ekonomi masyarakat.
“Dengan keputusan tadi malam, secara serentak diumumkan bahwa kita (Banjarmasin) masih di level 4,” tambahnya.
Terkait dengan diperpanjangnya penerapan PPKM Level 4 ini pula, Ibnu pun menerangkan akan segera membuat Surat Edaran (SE).
Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil pemerintah. Tapi keputusan ini diambil demi kesehatan dan keselamatan masyarakat sendiri. (Zak/K-3)