Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Waspada Karhutla, Kapolres Banjarbaru Ingatkan Ancaman Bagi Pembakar Lahan

×

Waspada Karhutla, Kapolres Banjarbaru Ingatkan Ancaman Bagi Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini
20210803 212536

Banjarbaru, KP- Mewaspadi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mengimbau kapada masyarakt untuk tidak membakar lahan yang berpotensi pada karhutla.

Baca Koran

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid puna mengingatkan jika ada ancaman hukum dan pihaknya akan menindak tegas siapa pun pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran di Banjarbaru.

Untuk itu Nur Khamid meminta kepada masyarakat Kota Banjarbaru untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, jika terbukti pihaknya tidak segan akan melakukan proses hukum yang berlaku.

“Masyarakat jangan gegabah membakar lahan. Jadi jangan coba coba melakukannya nanti akan saya periksa,” tegasnya

Nur Khamid menambahkan jika di Banjarbaru, sebelumnya sudah ada kasus pembakaran lahan yang diberikan sanksi tegas berupa tindak pidana.

“Lebih jelasnya anti tanyakan ke Kasat Reskrim, untuk sanksi dan kasus itu,” jelasnya.

Langkah selanjutnya Kapolres Banjarbaru sudah membuat tim surat perintah kepada anggota untuk antisipasi ada kebakaran hutan. Dan menekankan pada anggota agar tidak membiarkan api kecil yang bisa membesar dan menjadi kebakaran yang sulit dipadamkan. Pihaknya juga secara rutin memonitor karhutla agar memudahkan pengawasan sampai di tingkat bawah dengan memanfaatkan Bhabinkamtibmas.

Kasatreskrim Polres Banjarbaru Iptu Martinus Ginting menambahkan jika pelaku pembakaran hutan dan lahan pernah ditangani pihaknya pada 2019 lalu di lahan Jalan tambak padi kelurahan Samsuddin Noor landasan kecamatan Liang anggang.

“Pelaku ada dua orang dikenakan pasal
Pasal 188 KUHP dengan vonis enam bulan penjara saat itu,” kata Ginting.

Dijelaskan kronologinya pada Agustus 2019, saat itu keduanya sedang membersihkan kebun dan membuang putung rokok sehingga terjadi kebakaran lahan seluas 2 hektar.

Terhadap para pelaku pembakaran hutan atau lahan dikenakan pasal berlapis dan diancam dengan pidana dengan pasal 187 KUHP yang berbunyi apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka akan diancam pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga :  IWAPI Banjarbaru Gelar Rakercab III: Perkuat UMKM Perempuan di Era Digital

Kemudian Pasal 188 KUHP apabila karena, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Atau Pasal 78 ayat 3 undang – undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, barang siapa sdengan sengaja membakar hutan akan di ancam dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah.

Lalu Pasal 78 ayat 4 undang – undang RI tahun 1999 tentang kehutanan, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan maka akan di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 1, 5 Miliar.

Berikutnya pasal 108 undang – undang RI nomor 32 tahuhn 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi, melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.

Pasal 108 undang – undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 maka akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. (dev/K-3)

Iklan
Iklan