Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar rapat paripurna agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap raperda APBD TA 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HM Rofiqi didampingi Wakil Ketua DPRD ini dihadiri Wakil Bupati Habib Idrus Al-Habsyie, unsur Forkopimda, para Asisten dan Kepala SKPD, bertempat di gedung wakil rakyat setempat.
Adapun jawaban Bupati disampaikan Wabup Said Idrus, penyusunan raperda APBD TA 2022 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022, rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran serta Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.
”Kami mengapresiasi atas pendapat, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi pada pemandangan umumnya 15 September 2021 kemarin serta persetujuannya pada raperda untuk dibahas ke tahapan selanjutnya,” katanya.
Menanggapi fraksi Gerindra, bahwa RPJMD sudah disusun harus memperhatikan sumberdaya dimiliki, SDM, sumberdaya keuangan serta sumber daya lainnya, dijelaskannya, penentuan target-target dalam indikator pembangunan yang telah disepakati bersama, telah memperhitungkan sumber daya tersebut, khususnya kondisi keuangan daerah selama masa pandemi ini.
“Untuk fraksi Amanat Sejahtera Rakyat, kami sependapat agar dalam proses/mekanisme penyusunan rancangan APBD menampung semua aspirasi masyarakat, baik lewat musrenbang maupun reses anggota DPRD yang dihimpun dalam RKPD,” ujarnya.
Sedang menanggapi fraksi Golkar, Wabup menjelaskan, penyusunan RKPD dilakukan menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Untuk fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia, ditanggapi bahwa penyusunan RKPD yang menjadi acuan penyusunan rancangan APBD harus melalui beberapa tahapan yang mengawal sinergitas dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
”Termasuk kebijakan tentang penanganan Covid-19,”tandasnya.
Sementara menanggapi fraksi Nasdem, Demokrat dan PPP, adalah dengan melakukan evaluasi dan perbaikan kedepan agar dapat meningkatkan target PAD.”Raperda APBD sendiri tetap mengacu kepada RKPD dan rancangan KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara),” pungkasnya. (Wan/K-3)