Ibu dari korban setelah menerima laporan dari anaknya kemudian membawa korban ke seorang bidan untuk memeriksa anaknya tersebut kemudian dilanjutkan dengan melapor ke Pores HST. Setelah menrima laporan tersebut sorenya berhasil mengamanan tersangka.
BARABAI, KP- Diduga pencabulan kepada anak kandung terjadi di Hulu Sungai Tengah (HST). Pihak keluarga korban melaporkan tindakan asusila itu ke Polres HST, Senin (6/9).
Laporan ini dibenarkan oleh Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia Polres HST, Aipda M Husaini.
“Ya laporan nya sudah masuk di SPKT Polres HST. Sekarang sedang dilakukan penyelidikan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun saat ini korban sedang dilakukan visum. Hasil visum nanti akan menjadi barang bukti.
“ Terduga pelaku ini sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ungkapnya Husaini.
Berdasasrkan keterangan yang di sampaikan Husaini, Senin (6/9/2021) datang laporan dari seorang perempuan bernaa MR, bahwa telah terjadi pencabulan teradap anak kandung yang dikaukan tersangka AD.
Dari laporan tersebut kemudian Kepolisian HST terjun ke lapangan dan berhasil mengamankan tersangka.
Ibu dari korban setelah menerima laporan dari anaknya kemudian membawa korban ke seorang bidan untuk memeriksa anaknya tersebut kemudian dilanjutkan dengan melapor ke Pores HST. Setelah menrima laporan tersebut sorenya berhasil mengamanan tersangka.
Berdasarkan undang perlindungan anak, menyebutkan. setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Subsider Setiap Orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka tersangkan dapat dijerat pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ary/K-1)