Banjarbaru,KP- Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar Rapat Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022. Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, dihadiri Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, menyampaikan untuk rancangan APBD Pembangunan Kota Banjarbaru di 2022 yang ada dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Untuk pembangunan daerah ini juga diprioritaskan agar 2022 bisa mencapai target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) Banjarbaru 2021-2026.
Serta fokus pada penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, mitigasi bencana dan peningkatan efektivitas perlindungan sosial sebagai dampak dari pandemi Covid-19. “Dampak pandemi Covid-19 ini meluas, tidak hanya pada satu sektor, tetapi juga ke sektor-sektor lainnya.” jelas Aditya
Untuk itu, penanganan yang luar biasa telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama melalui penanganan kesehatan, penanganan ekonomi melalui stimulus fiskal agar pertumbuhan ekonomi dapat tetap tumbuh atau minimal tidak terjadi kontraksi yang tajam sehingga negara tidak mengalami resesi ekonomi dengan melakukan langkah dalam penyusunan anggaran antara lain memberi relaksasi defisit APBN diperlebar di atas tiga persen selama tiga tahun.
Pelebaran defisit juga dilakukan mengingat keperluan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan. Sekaligus, menjalankan program berkaitan janji politik saat pilkada.
“Seperti RT Mandiri, kesehatan dan lainnya. Untuk RT Mandiri, kita sudah memili beberapa RT Pilotting sekitar lima RT per lima kelurahan dan Insya Allah program-program ini akan dimulai 2022,” jelasnya.
Untuk, RT Pilotting ini akan dilihat hasil pelaksanaanya dan lainnya, hingga di 2023 akan ditambah. Sementara hanya beberapa RT yang dipilih untuk melaksanakan. Sebab, Banjarbaru masih kekurangan tenaga pendampingan serta pembinaan.(Devi/K-3)