Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Dukung Pembangunan Rusunawa di Pelambuan

×

Dewan Dukung Pembangunan Rusunawa di Pelambuan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Rakor dukung pembangunan rusunawa
RAKOR - Komisi I dan III DPRD Kota Banjarmasin saat menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perkim dan instansi terkait. Rapat digelar terkait rencana Pemko membebaskan rumah warga di kawasan Kelurahan Pelambuan untuk Pembangunan Rusunawa. (KP/Amir)

Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin mengapresiasi dan menyatakan dukungan terhadap rencana Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) membangun rumah susun sewa ( rusunawa) di kawasan Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sebab menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaeni, sebagai dari program mengatasi kawasan kumuh.

Baca Koran

” Apalagi lahan yang nantinya di bangun rusunawa dan sudah sekian lama oleh warga dijadikan tempat hunian itu berada di atas tanah milik pemerintah,” ujarnya.

Dihubungi {KP} Minggu (26/9/2021) ia menyebutkan kawasan permukiman kumuh di Kota Banjarmasin diprediksi bertambah drastis dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Hal ini seiring ujarnya, meningkatnya jumlah penduduk di ibu kota Provinsi Kalsel ini.

Ia mengatakan, prediksi bertambah luasnya kawasan kumuh ini jika mengacu Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin yang kini tengah masih dibahas melalui Pansus dewan selesai direvisi.

” Sebelumnya, kawasan kumuh hanya tersisa sekitar 35 hektar, namun ketika ada perubahan RTRW kawasan kumuh diprediksi menjadi 390 hektar. Hal ini karena dalam Raperda revisi Perda RTRW luas pemukiman bertambah luas,” ujarnya.

Fanani mengungkapkan, dengan makin diperluasnya daerah pemukiman pada rancangan revisi RTRW 2021-2040 tersebut, maka prediksinya luasan kawasan kumuh bertambah

Secara terpisah sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin Ahmad Fanani memprediksi, menyusul direvisinya Perda RTRW luasan kawasan kumuh bertambah menjadi 390 hektar.

Kendati demikian ia memaparkan, sebelumnya akan dilakukan identifikasi ulang hingga akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) tentang luasan kumuh .baru untuk penanganan lima tahun kedepannya.

” SK bertambahnya penanganan kawasan kumuh untuk lima tahun kedepan itu nantinya akan dimasukan dalam program kota tanpa kumuh (Kotaku) sebelum Perda RTRW yang baru disahkan,”katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN

Ahmad Fanani menyebut, pada program Kotaku pada 2015 hingga 2020, luas kawasan kumuh yang ditangani 549,7 hektar. Namun setelah dilakukan penanganan selama kurun waktu lima terakhir masih tersisa seluas 35 hektar.

Menurutnya, ada tujuh indikator sebuah pemukiman dikategorikan sebagai kawasan kumuh, yakni tidak beraturannya bangunan, jalan lingkungan yang tidak beraspal, tidak punya sarana drainase, masalah sampah, pengelolaan air limbah, belum ada layanan air bersih dan proteksi kebakaran.

“Semua kriteria daerah kumuh, itu nantinya akan diidentifikasi tim program Kotaku,” paparnya.

Menurut dia, penanganan kawasan kumuh dilaksanakan selain bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin, tapi juga bantuan APBD Provinsi maupun pemerintah pusat yang bersumber dari APBN. (nid/K-3)

Iklan
Iklan