Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Raperda Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan RI, agar tidak bertentangan dengan kewenangan pusat.
“Karena pendidikan tinggi ini merupakan kewenangan pusat,” kata Ketua Pansus Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi, HM Lutfi Saifuddin kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.
Menurut Lutfi, konsultasi ini diperlukan untuk menentukan pola penguatan fasilitasi yang bisa diberikan pemerintah daerah terhadap pendidikan tinggi, terutama mahasiswa Kalsel yang belajar di luar daerah.
“Kita perlu menentukan pola bagaimana agar tidak bertentangan dengan kewenangan pusat,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini.
Rencananya, Raperda insiatif dewan ini untuk melengkapi urusan pendidikan tinggi yang merupakan kewenangan pusat, terutama dukungan terhadap mahasiswa asal Kalsel.
“Apa yang bisa dilakukan provinsi agar bisa menunjang pendidikan tinggi di daerah, terutama dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas,” tegas politisi Partai Gerindra.
Bahkan usai konsultasi ini, maka Raperda Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi akan di uji publik dengan mengundang perguruan tinggi, mahasiswa, organisasi kemahasiswaan dan lainnya.
“Kita ingin mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan menyandingkan dengan hasil konsultasi di Kementerian Pendidikan,” ujar Lutfi.
Diharapkan keberadaan Raperda ini benar-benar mendukung pendidikan mahasiswa Kalsel, terutama yang berada di luar daerah ataupun aparatur sipil negara (ASN) yang meningkatkan pendidikannya.
“Kita perlu fasilitasi ini, agar benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kualitas SDM di Kalsel,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin. (lyn/KPO-1)
Dewan Konsultasi Raperda Penguatan Pendidikan Tinggi
