Banjarmasin, KP – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menyayangkan wacana kenaikan tarif PDAM se Kalsel di tengah pandemi Covid-19, yang berdampak pada terpuruknya perekonomian.
Karena, wacana kenaikan tarif PDAM ini tidak hanya dilakukan PDAM Bandarmasih, namun juga PDAM lainnya di Kalsel.
“Kita menyayangkan jika terjadi kenaikan tarif PDAM, mengingat hanya akan menambah beban masyarakat,” kata Imam Supratowo kepada wartawan, Kamis (17/9/2021), di Banjarmasin.
Imam Suprastowo mengakui, wacana kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Disini gubernur hanya mengesahkan tarif batas atas dan batas bawah,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Ditambahkan, kenaikan tarif sebenarnya bukan kewenangan pemerintah provinsi, tapi diusulkan oleh para keplaa daerah terlebih dahulu.
“Jadi, besaran tarif tiap kabupaten dan kota tidaklah sama, karena hal itu telah sesuai dengan usulan kepala daerah di kabupaten/kota sendiri,” jelas Imam Suprastowo.
Ia melanjutkan, usulan tersebut kemudian ditampung dan diserahkan Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel ke Kemendagri pada Dirjen Otonomi Daerah untuk dievaluasi.
“Mendagri akan mengevaluasi usulan itu, apakah diterima atau ditolak. Itu mereka yang menetapkan tarif batas atas dan batas bawah,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.
Jika sudah dievaluasi, barulah gubernur akan mengesahkan penetapan kenaikan tarif PDAM tersebut.
“DPRD Kalsel dalam hal ini tidak dilibatkan. Jadi, kami tidak dalam posisi bisa menolak atau mendukung,” tegas Imam Suprastowo. (lyn/KPO-1)