Amuntai, KP – Setelah melalui beberapa kali masa sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 disetujui.
Disetujuinya Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (3/9/2021) lalu, yang selanjutnya ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemkab HSU melalui Bupati Drs H Abdul Wahid HK MM MSI, didampingi sekda HM Taufik dengan ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari didampingi Wakil ketua DPRD H Mawardi dan H Fathurahim.
Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari mengatakan dari penyampaian akhir kepala daerah maka dapat disimpulkan bahwa bahwa dalam prinsipnya kepala daerah atas nama pemerintah daerah juga dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Perubahan tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Sementara Bupati dalam penyampaian akhirnya mengaku bersyukur atas kelancaran proses pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2021.
“Untuk itu atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HSU dalam jalannya proses pembahasan raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021 ini,” ungkapnya.
Salah satu Anggota DPRD HSU Hj Nurhananiah mengatakan dalam sidang beberapa waktu lalu bahwa dari berbagai proses dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta setelah menerima masukan dan pendapat Akhir dari fraksi maka Dapat kami sampaikan bahwa DPRD dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2021 ini.
“Selanjutnyua guna ditetapkan menjadi peraturan daerah HSU sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, katanya.
Secara terperinci perubahan pada Pendapatan Daerah ini, lebih disebabkan antara lain, adanya perubahan proyeksi atas_ target total Pendapatan Daerah yang diakibatkan karena pengalokasian Dana DAK, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik, serta Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (nov/K-6)