Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Dinkes HSU Siapkan DFI Handal

×

Dinkes HSU Siapkan DFI Handal

Sebarkan artikel ini
hal 2 HSU 4 klm 2
Plt KADIS KESEHATAN HSU - H Danu Fran Fotohena melalui virtual zoom. (KP/Ist)

Amuntai, KP – Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar diklat ketahanan pangan Distric Food Inspector (Pengawas Pangan Daerah)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas HSU H Danu Fran Fotohena melalui virtual zoom dalam kegiatan diklat belum lama tadi menilai pentingnya penguatan kapasitas tenaga Kesehatan Lingkungan (Kesling)untuk mengawasi serta mengendalikan peredaran pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga (IRT) khsususnya di kabupaten HSU.

Baca Koran

Melalui kegiatan diklat pelatihan ini, diharapkan mampu mencetak tenaga Pengawas Pangan Daerah yang handal, mampu merencanakan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan pangan di wilayah kerjanya

Lebih lanjut, Danu mengatakan Diklat Distric Food Inspector ini dimaksudkan untuk menyiapkan Inspektur Pangan yang berasal dari Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.

Selain itu, juga meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas Kabupaten untuk memotivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis, penggunaan bahan tambahan pangan sesuai ketentuan dan memproduksi serta mendistribusikan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produk Pangan Industri Rumah Tangga memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang dapat membina dan berperan aktif dalam mengawasi serta mengendalikan peredaran pangan yang diproduksi oleh IRT.

“SDM ini dibutuhkan guna pembinaan dan pengawasan pangan di Kabupaten HSU adalah tenaga Distric Food Inspector atau yang kita kenal DFI.” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Kondisi mutu, gizi dan keamanan pangan yang baik akan menghasilkan manusia yang lebih sehat, lebih produktif, menurunkan kasus penyakit yang berasal dari pangan (food bornedese ases) dan menurunkan beban biaya untuk kasus/wabah penyakit yang berasal dari pangan.

Upaya untuk mewujudkan keadaan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan yang menggariskan hal-hal yang diperlukan untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.

Baca Juga :  Penampilan Polisi Cilik di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Menarik Perhatian

Pada peraturan tersebut juga ditetapkan bahwa tanggung jawab dan hak setiap pihak yang berperan sebagai pilar pembangunan keamanan pangan adalah pemerintah, pelaku usaha pangan, dan masyarakat konsumen.

Danu mengharapkan nantinya para peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas dalam bidang pengawasan pangan, Memahami Mikrobiologi Pangan, Memahami Good Practices Procedures dalam Rantai Pangan. Memahami tentang SPP-IRTP Memahami Cara Produksi Pangan yang Baik Memahami tentang Higiene dan Sanitasi Pengolahan PanganMemahami Prinsip Pengawetan/Pengolahan Pangan.

Memahami Pengemasan, Penyimpanan dan Pelabelan Pangan; Memahami tentang Bahan Tambahan Pangan; Melakukan system penjenjangan pada tenaga pengawas pangan (food inspector) berdasarkan kompetensi serta Memahami tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP. (nov/K-6)

Iklan
Iklan