Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin segera menjadwalkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin tahun 2021-2026.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) membahas perencanaan pembangunan lima tahun kedepan yang nantinya disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sudah diputuskan dalam rapat internal DPRD Kota Banjarmasin beberapa hari lalu.
“Pansus dibentuk setelah sebelumnya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan Rencana Awal (Ranwal) RPJMD tahun 2021-2026,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin
Menurutnya kepada {KP} Kamis (2/9/2021), saat pembentukan Pansus atas gabungan komisi I dan III yang ditugaskan selaku Ketua Pansus adalah Ir Sukrowardi,M.AP, sedangkan Wakil Ketua Saut Nathan Samosir.
Dijelaskan HM Yamin, RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan,sasaran, strategi,arah kebijakan,pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang bersifat indikatif dalam lima tahun kedepan.
RPJMD disusun lanjutnya, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sementara Ketua Pansus RPJMD Ir Sukrowardi, M.AP mengatakan, RPJMD merupakan muara atau panduan program kegiatan baik yang prioritas dan janji politik Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor yang terpilih dalam Pilkada 2020 lalu.
RPJMD ini menurutnya, akan menjadi pedoman selama 5 tahun sejak Ibnu Sina-Arifin Noor dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dalam melaksanakan jalannya pemerintah dan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kota ini.
Dijelaskan Ketua Pansus RPJMD dari Fraksi Partai Golkar ini, dalam periode kedua menjabat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina tetap melanjutkan visi-misi yaitu Baiman (Bertaqwa,Amanah,Indah,Maju,Aman dan Nyaman) secara Lebih Bermanfaat.
Sukrowardi mengatakan dalam visi-misi yang dilaksanakan salah satu isu strategis diprogramkan adalah meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu meningkatkan kualitas infrastruktur yang terintegrasi dengan penataan ruang dan lingkungan. (nid/K-3)