Banjarmasin,KP – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kota Banjarmasin Taufik Husin menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Walikota Ibnu Sina untuk menertibkan baliho bando yang melintas di atas median jalan.
” Masalahnya karena reklame jenis bando melanggar Bab II Bagian Kedua Pasal 8 huruf b Perda Nomor : 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.,’ kata Taufik Husin kepada wartawan Kamis (2/9/2021).
Taufik memaklumi, sikap tegas Walikota Ibnu Sina mengeluarkan kebijakan tersebut tidak lain dalam rangka menegakkan aturan.
Namun demikian ia juga meminta, sebelum kebijakan ini dilaksanakan Walikota Ibnu terlebih dulu harus mencabut Perwali Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum.
“Saran saya Perwali tersebut dicabut dulu, karena tidak sinkron dengan aturan hukum pelarangan baliho bando. Setelah itu keluarkan Perwali baru yang berisi ketegasan larangan adanya bangunan baliho bando,” ujarnya.
Lebih jauh Taufik Husin mengatakan, seluruh pemasangan reklame di Banjarmasin harusnya memperhatikan selain keindahan,tapi juga memperhatikan ketersediaan ruang publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan berlaku.
Selain itu lanjutnya. keberadaan reklame setidaknya harus memperhatikan aspek keselamatan, sebaliknya bukan hanya sekedar mengejar peningkatan PAD.
Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini juga menyarankan, sebelum kebijakan penertiban reklame bando diterapkan, Pemko lebih dahulu menyampaikan sosialisasi
Misalnya, sambung Taufik, dengan menggelar pertemuan dengan pihak- pihak terkait, khususnya kepada pelaku usaha reklame atau advertising.
“Dewan pasti siap memfasilitasi. Saya optimis dengan pertemuan tersebut penertiban reklame bando tidak menimbulkan polemik,,” katanya.
Sempat Berpolemik
Sebelumnya Pemko Banjarmasin beberapa waktu melalui Dinas Satpol PP melakukan penertiban sejumlah reklame bando yang terpasang di sejumlah ruas jalan di kota ini mendapat protes keras dari Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.
Kebijakan itu hingga berbuntut ke jalur hukum dengan dilaporkannya pihak Pemko ke Polda Kalsel. Namun dalam proses di pengadilan pihak Pemko dimenangkan. (nid/K-3)