Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Terima Kunker Pansus Pengelolaan Keuangan Kapuas

×

DPRD Terima Kunker Pansus Pengelolaan Keuangan Kapuas

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Kunker DPRD
CINDRA MATA- Kabag Keuangan Dra Fatimah didampingi Kabag Perundang- Undangan Sekretariat DPRD Banjarmasin Ariyani SH MA saling tukar cinderamata berupa plakat ketika menerima kunker Pansus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Kapuas. (KP/Amir)

Banjarmasin, KP – DPRD Banjarmasin menerima kunjungan kerja studi banding Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Selasa (28,/9/2021).

Pansus DPRD Kabupaten Kapuas yang tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah itu diterima Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Banjarmasin Dra MAP Fatimah dan Kabag Perundang- Undangan Sekretariat DPRD Banjarmasin Ariyani SH MA.

Baca Koran

” Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas sambutan hangat atas kunjungan kerja ini,” kata Yonahanes ST selaku Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Kapuas.

Dijelaskan maksud dan tujuan . kunker ini adalah dalam rangka penguatan Raperda terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang kini masih dibahas melalui Pansus DPRD Kabupaten Kapuas.

” Sekaligus sharing DPRD Banjarmasin khabarnya sudah merampungkan dan menyelesaikan pembahasan Raperda yang sama,” ujarnya

Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin Ariyani SH MA menjelaskan, DPRD Banjarmasin melalui Pansus yang dibentuk membenarkan sudah menyelesaikan pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

” Saat ini Raperda itu sedang difasilitasi pada Biro Hukum Setdaprov Kalsel,” ujarnya.

Dikatakan Raperda yang diajukan pihak eksekutif ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menyusul terbitnya PP tersebut katanya. maka Perda Kota Banjarmasin Nomor : 3 tahun 2014 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin direvisi untuk dilakukan penyesuaian.

Ia juga mengatakan, dengan disahkan Reperda tersebut nanti pengelolaan keuangan daerah dapat lebih profesional, akuntabel dan transparan.” Seperti terkait ketentuan umum dan penyusunan APBD,” ujar Ariyani.

Lebih ia mengatakan, dengan disahkannya Raperda atas revisi Perda Kota Banjarmasin Nomor : 3 tahun 2014 itu. Nantinya akan menjadi pedoman bagi Dinas Bakeuda dalam menyusun APBD, Penatausahaan/ Pertanggungjawaban, maupun dalam pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kegiatan Stategis Dinas Ketahanan Pangan Jateng

” Seperti Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” demikian kata Ariyani. (nid/K-3)

Iklan
Iklan