Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Usulkan Perda Penyandang Disabilitas

×

DPRD Usulkan Perda Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Norlatifah
Norlatifah

anjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap revisi (perubahan) Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin No : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas.

Raperda usul prakarsa pihak dewan itu disampaikan pada rapat paripurna tingkat I DPRD Kota Banjarmasin,Rabu (1/9/2021) kemarin.

Baca Koran

Revisi Perda No : 9 tahun 2013 ini mendapat apresiasi dari pihak Pemko Banjarmasin yang dalam rapat paripurna dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor.

Dalam jawaban disampaikan Wakil Walikota Arifin Noor menandaskan, sesuai amanat UUD 1945 sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatkan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Mengingat ujarnya, seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak-hak yang sama.

Wakil Walikota mengakui, Perda No : 9 tahun 2013 sudah saatnya dilakukan revisi untuk menyesuaikan atas terbitnya UU Nomor : 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sementara seluruh fraksi dewan dalam pemandangan umumnya sepakat menyetujui Raperda untuk dibahas lebih lanjut.

Rapat paripurna agenda dilanjutkan pembentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda atas revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 tersebut yang diketuai Norlatifah.

Kepada {KP} Norlatifah menjelaskan, Perda Nomor : 9 tahun 2013 memang dirasa mendesak untuk dilakukan perubahan.

Diakuinya jika Perda tersebut ketika itu mengacu pada UU Nomor : 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang belakangan cukup banyak mendapat kritik.

Salah satunya Undang-Undang ini pertama menyebut difabel sebagai penyandang cacat dan dianggap merupakan sebutan menempatkan difabel sebagai orang sakit.

Kedua, Undang-Undang ini membagi penyandang cacat sebagai penyandang cacat fisik dan mental. Ketiga, Undang-Undang ini mengatur dengan sangat jelas derajat kecacatan.

Keempat, Undang-Undang ini sangat simplisitik mendefinisikan difabel, hak-hak yang dijamin tidak komprehensif, dan tidak jelasnya pemangku kebijakan yang menjamin pengawasan dan pemenuhan hak-hak difabel.

Baca Juga :  Pansus IV DPRD Kalsel Membahas Raperda GDPK Pelajari Substansi Muatan Lokal ke Jatim

Menurutnya kritik keras terus digelorakan di komunitas difabel dan mendorong Perubahan UU No : 4 Tahun 1997, dan akhirnya pada 15 April 2016 disahkanlah UU No : 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Norlatifah yang juga Ketua Komisi IV ini mengatakan, terbitnya UU No : 8 tahun 2016 tentang yang secara normatif mengganti Undang-Undang No : 4 Tahun 1997 diharapkan memberi pengaruh bagi pengambil kebijakan di daerah termasuk Kota Banjarmasin untuk lebih peduli terhadap upaya memenuhi hak- hak penyandang disabilitas.

Salah satunya seperti adanya unit pelayanan disabilitas yang selama ini belum ada di Banjarmasin, sebagaimana yang sudah ada di sejumlah daerah di Indonesia.

“Belum lagi masih banyaknya hak- hak penyandang disabitas yang belum terpenuhi, meski sudah diamanatkan dalam Undang-Undang maupun Perda,” demikian kata Norlatifah yang akrab disapa Lala ini. (nid/K-3)

Iklan
Iklan