Batulicin, KP – Ketua Komisi dua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Said Umar Alydrus memimpin rapat kerja dengan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Kamis (2/9/21/2021).
Rapat yang di laksnakan di ruaang rapat komisi ini dalam rangka Evaluasi Perbaikan Untuk Peningkatan Target Pendapatan Daerah 2021, dan dihadiri kepala BPPRD H Sulhadi M,IP dan jajaran.
Di rapat ini H.Sulhadi memaparkan, realisasi sedang berjalan sudah mencapai 59 persen.
“Sedang berjalan realisasinya sudah 59 persen,” ujar Sulhadi.
Adapun sumber penghasil pajak yang ditentukan ada sebanyak 10 buah usaha yang wajib pajak, ini sesuai peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2001 sebagai kewenangan pihaknya.
Menurutnya,pada perusahaan hanya dipungut dari pajak ketring.
“Yang masih dalam proses pembuatan peraturan bupati adalah, pajak penerangan dan yang akan ditingkatkan dengan bantuan dinas perhubungan adalah pajak galian C,” tambahnya.
Di akhir rapat, ketua komisi dua menyebutkan ada beberapa kesimpulan, diantaranya pajak PBB perlu tingkatkan oleh BPPRD supaya dapat mengevaluasi.
Terkait dengan galian C BPPRD agar bisa menjalin lagi hubungan kepada perusahaan ketring mencari regulasi tagihan untuk dinaikkan terhadap NJOP, perlokasi. (han)