Banjarmasin – Berkaca dari peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Sri Yuwono, menginstruksikan pemeriksaan instalasi listrik di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Kalimantan Selatan.
Sri Yuwono menyampaikan, meskipun peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang masih dalam proses penyelidikan, namun pihaknya langsung melakukan langkah preventif agar hal serupa tidak terjadi di Lapas dan Rutan yang ada di Kalimantan Selatan.
Sri Yuwono memberikan instruksi kepada Kalapas dan Karutan untuk melakukan deteksi dini terus menerus, khususnya terkait instalasi listrik.
“Instalasi kelistrikan harus kita pastikan aman, termasuk dari penyelewengan terkait benda-benda yang dilarang ada didalam sel, itu juga harus diperhatikan,” tegas Sri Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Kontrol terhadap barang-barang terlarang dan juga pengecekan instalasi listrik menjadi fokus utama pada saat ini agar mencegah hal-hal yang tidak diingikan. Hal ini juga berhubungan dengan kondisi Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan yang saat ini sudah sangat over crowded.
Saat ini terdapat sebanyak sebanyak 9.847 orang Narapidana dan Tahanan, sedangkan kapasitas Lapas Rutan yang ada saat ini idealnya hanya mampu menampung sebanyak 3.657 orang, sehingga secara umum over crowded Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan jika dipersentasekan itu sebesar 169%.
Sri Yuwono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan bahwa kondisi kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan menjadi persoalan rumit yang juga harus diselesaikan.
Mengingat kelebihan penghuni tersebut juga tak menutup kemungkinan munculnya berbagai peristiwa tak diinginkan termasuk bahaya kebakaran.
“Razia atau pemeriksaan harus dilakukan setiap hari, jangan sampai petugas kecolongan. Jika sampai Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPSPATNAL) turun inspeksi mendadak dan ditemukan barang terlarang maka petugas di Lapas ataupun Rutan akan kita sanksi,” ucapnya. (KPO-1)