Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan Suap Mantan Kadis ESDM Tanbu
Kejati Kalsel Tunggu Arahan Kejagung

×

Kasus Dugaan Suap Mantan Kadis ESDM Tanbu<br>Kejati Kalsel Tunggu Arahan Kejagung

Sebarkan artikel ini

Kejagung menetapkan RDPS sebagai tersangka penerima suap Rp27,6 miliar

BANJARMASIN, KP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel masih menunggu arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu (Tanbu) inisial RDPS.

Baca Koran

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan RDPS sebagai tersangka yang telah menerima suap sebesar Rp27,6 miliar.

“Semua masih ditangani Kejagung, belum ada penyerahan ke Kejati Kalsel. Kita belum tahu isi berkasnya seperti apa,” ujar Kepala Kejati Kalsel Rudi Prabowo Aji ketika dihubungi awak media via WhatShapp, Rabu (8/9).

Ia mengatakan, karena masih menunggu arahan dan belum diterimanya berkas tersangka dari Kejagung, sehingga secara detail perkara ini belum dapat diekspos.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Kejagung RI menetapkan RDPS sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan grativikasi izin usaha pertambangan (IUP) batubara.

Dalam konferensi virtual di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.

“Tersangka RDPS adalah kepala dinas ESDM Kabupaten Tanbu pada 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan),” kata Leonard.

Dalam kurun waktu itu, kata dia, terjadi kasus dugaan korupsi pada instansi tersebut.

Dijelaskannya, penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanggal 21 April 2021.

Selanjutnya, Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap RDPS.

Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Atas dugaan tersebut, RDPS diancam dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pada saat RDPS diperiksa sebagai tersangka dan akan ditahan, yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum,” kata Leonard.

Diungkapkannya, kasus tersebut terkait dengan peralihan IUP dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya atau terindikasi ada suap.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, tersangka RDPS menerima suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

“Pemberi suap adalah Hendri Sutiyo (almarhum) dalam kurun waktu 2011 hingga 2016,” kata Supardi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Operasi Antik Intan 2025 Ungkap 40 Kg Sabu, Ketua DPRD Kalsel Sebut Berterima Kasih pada Jajaran Polda Kalsel
Iklan
Iklan