Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Balangan Unung kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (28/9).
Pasalnya ia didakwa mengemplang uang dana desa di tempatnya bekerja.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU M Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sutisna, terdakwa yang masih aktif sebagai kepala desa, sejak tahun 2018-2020.
Saat ada proyek pembangunan di desanya yang menggunakan dana desa, seperti pembangunan gedung tani maupun beberapa jalan desa yang yang tidak dapat diselesaikan malah ada yang fiktif, tetapi anggarannya tetap dicairkan.
Akibat ulah kades yang telah mengecam pendidikan sampai Strata 2 ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Balangan terdapat unsur kerugian negara sebebsar Rp199 juta lebih selama tiga tahun anggaran.
Menurut JPU, karena adanya proyek yang tidak dapat diselesaiakan hanya terdapat material yang berhamburan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, menurut salah seorang JPU Sugeng, t erdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (hid/K-4)