Barabai, KP – Sosialisasi Undang-undan PPPA Membangkitkan minat perempuan untuk berkecimpung dalam dunia politik akan terus diupayakan para srikandi di Hulu Sungai Tengah (HST).
Pasalnya, keterwakilan kaum hawa masih di bawah persentase seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik dan parlemen.
“Secara pribadi 30 persen itu masih minim. Harus ditingkatkan. Malah sebenarnya standarnya tidak perlu lagi ada persentasi. Semua (perempuan-red) memiliki dasar unruk terlibat menyuarakn aspirasinya,” kata Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Riski Niraz Anggraini usai agenda Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Kementerian PPPA soal Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Legislatif di Pendopo Bupati HST, Jumat (24/9/2021).
Karena itu Anggraini menyebut sosilasi Undang-Undang tentang keterlibatan perempuan itu adalah awal yang baik. Tujuannya meningkatkan partisipasi perempuan dalam hal politik.
Ambil contoh dalam hal mengambil kebijakan di daerah. Para ASN perempuan yang memiliki bayi misalnya, para ibu terkendala waktu sehingga mengganggu keefektifan dan keefisienan bekerja.
Dengan representasi perempuan di parlemen, bisa saja mengambil kebijakan dengan menyediakan fasilitas yang diperlukan. Misalnya ruangan khusus maupun waktu untuk bekerja dan lainnya.
Dalam hal ini tidak hanya perempuan yang diuntungkan, tetapi juga sang ayah dan membangkitkan kepercayaan anak nantinya.
Contoh itu diambil seperti halnya pengalaman narasumber yang mengisi sosialisai ini, Hj Khairunnisa. Istri dari H Saiful Rasyid Bupati HST Priode 2000-2010 ini pernah duduk menjadi Wakil Ketua di DPRD HST.
“Khairunisa memang lebih memprioritaskan keluarga. Tapi prioritas keluarga itu memicu beliau untuk menjadi wakil rakyat,” terang Rizki Anggraini.
Dia berharap efek jangka panjang (outcome) sosialisai itu bisa menguntungkan perempuan.
“Undang-undang ini perlu pergerakan agar para perempuan berani bersuara dan menerima tantangan. Bagaimana pun juga suatu negara memerlukan prespektif seorang ibu. Baik kebutuhan sosial maupun ekonomi. Semua tidak bisa lepas dari perempuan,” tutup Rizki Anggraini.
Gayung bersambut, Hj Khairunnisa menyebut agar sosialisai undang-undang itu tidak hentinya digaungkan. Tujuannya agar para perempuan termotivasi dan mengambil peran dalam dunia politik
“Usaha-usaha ini perlu dukungan agar sampai ke pelosok-pelosok HST,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua TP-PKK HST, Cheri Bayuni Budjang Aulia Oktafiandi pun akan memberdayakan timnya di HST. Terutama dalam mengakomodir semangat para perempuan.
“Perempuan ini aset besar dalam sebuah keluarga. Sudah menjadi komitmen kita (TP-PKK) untuk memberdayakan perempuan. Tentunya ini mendukung visi misi bupati HST, maju unggul dan dinamis (Muda),” ujar Cheri.
Tim PKK pun akan menyasar pelosok-plosok HST untuk membangkitkan semangat perempuan. Apalagi di bidang politik sehingga ke depannya bisa mengambil posisi strategis dalam pemerintahan HST.
“Ini menjadi starter kita yang kaum. Ke depannya kita bisa mengundang narasumber-narasumber yang berkompeten untuk membangkitkan semangat kawan-kawan,” tutup Cheri.
Dalam sosialisasi peningkatan keterwakilan perempuan dalam legislatif ini juga dihadiri, anggota DPR RI,Komisi Vlll, H Saiful Rasyid, Kepala Bidang PPPA Dinsos HST, Farida Apriyani PJ Sekda HST Muhammad Yani dan PJ Kadissos dan PPKB dan PPPA HST Wahyudi Rahman Kepala Disdik Muhammad Anhar, Kepala PMD H Fajaruddin serta undangan sosialisasi lainnya.
Sementara itu Anggota DPR RI Komisi Vlll H Saiful Rasyid, mengatakan bagi kaum perempuan tidak usah takut bersaing dengan kaum laki-laki, Karena di HST sendiri kaum perempuan lebih dari 50 persen intinya lebih banyak dari kaum laki-laki.
Untuk meikuti politik silakan memilih partai yang mana saja, namun kaum perempuan ini juga benar benar juga mendukung sesama, hal ini agar terwakili. (adv/ary/K-6)