korban berteriak minta tolong, tetapi tersangka langsung menyekap wajah korban
BANJARMASIN, KP – Hampir empat bulan melakukan pencarian, akhirnya anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat diback-up anggota Polsek Padang Batung berhasil mengamankan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial JWD (20).
Pelaku diringkus saat berada di kawasan Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (30/8), sekitar 16.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka.
Menurutnya, pelaku diamankan atas laporan DL (22), yang tak lain adalah istrinya sendiri.
“Kasus dugaan KDRT ini terjadi di hotel Queen City, Jalan Yos Sudarso Banjarmasin Barat, Rabu (25/5) silam, sekitar pukul 06.30 WITA,” ungkapnya.
Ia mengisahkan, insiden bermula saat pasangan suami istri (Pasutri) asal Jalan Merpati RT 07 Kelurahan Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel tersebut, ke Banjarmasin untuk menemui orangtua sang istri.
Namun sebelum sampai ke tujuan, sang suami JWD lantas membawa DL, istrinya menginap terlebih dahulu di hotel Queen City.
Begitu di kamar di hotel, si suami tidur. Namun oleh sang istri dibangunkan.
“Pada saat korban membangunkan tersangka dari tidurnya untuk segera pulang ke rumah orangtuanya. Namun ternyata tersangka malah marah,” bebernya.
Tanpa disadari, tersangka justru menendang wajah korban. Namun tidak mengenai korban.
Spontan korban berteriak minta tolong, akan tetapi tersangka langsung menyekap wajah korban menggunakan bantal milik hotel. Saat korban ingin keluar kamar hotel, tangan korban ditarik tersangka.
Akibat kejadian itu, bibir bagian atas korban mengalami luka bekas sekapan bantal dan tangan sebelah kiri mengalami memar akibat ditarik oleh pelaku.
Tak terima karena merasa disakiti, korban lantas melaporkan suami itu langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Barat. “Tersangka dengan korban sudah lama berpisah,” imbuhnya.
Dikatakan Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dilakukan pencarian tersangka selama ini sempat bersembunyi di Daerah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Namun setelah empat bulan melakukan pencarian terhadap tersangka, akhirnya anggota berhasil meringkusnya di Desa Jembatan Merah, HSS. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menyatakan, atas ulahnya itu tersangka akan dikenakan pasal 44 UURI No 23 tahun 2004. (fik/K-4)