Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Mengaku Salah, Pengelola Caviar Tantang Satpol PP Bertindak Adil

×

Mengaku Salah, Pengelola Caviar Tantang Satpol PP Bertindak Adil

Sebarkan artikel ini
IMG 20210920 WA0094 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat melanggar Peraturan Daerah (Perda) malam Jumat akhirnya menjalani pemanggilan di markas Satpol PP dan Damkar, Senin (20/9) siang.

GBK

THM tersebut adalah Caviar Lounge & Resto yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5. Atau tepatnya berada di kompleks Stadiun Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Operasional Manajer Caviar Lounge & Resto, Sugianto pun mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya. Kendati demikian, ia berdalih, pihaknya nekat beroperasi di malam Jumat, lantaran melihat kompetitornya juga beroperasi.

“Oke kami dapat teguran, kami terima tegurannya. Tapi kami juga meminta kepada pihak Satpol PP, untuk berlaku adil. Kami minta di tempat lain pun ditindak juga. Jadi tidak ada tebang pilih,” tukasnya, Senin (20/09) siang.

Ia juga meminta agar tidak hanya menyoroti Caviar saja terkait penerapan Perda di Banjarmasin ini, namun harus melihat THM lain.

“Jangan hanya Caviar yang disorot, karena Caviar sekarang berada di atas. Saya bahkan bisa tidak terima nanti, ketika di pekan depan di tempat lain juga ada yang masih buka,” tekannya.

Saat disinggung mengenai perizinan, pria dengan sapaan Sugi itu mengaku bahwa pihaknya saat ini mengantongi dua izin usaha. Satu izin resto dan satu lagi izin bar. Ia mengaku sudah memiliki TDUP. Hanya saja belum aktif.

“Kami memiliki TDUP dari kementerian, tapi TDUP dari daerah itu belum hidup. Jadi kami akan lengkapi secepatnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaslan, bahwa pengelola THM tersebut diganjar surat teguran.

Namun, sebelum memberikan sanksi, itu pihaknya terlebih dahulu meminta klarifikasi ke pihak pengelola.

Hasilnya, THM diketahui memang melanggar perda. Lantaran beroperasi pada malam Jumat.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Komitmen Jaga Eksistensi Pasar Tradisional

“Mereka berjanji tidak mengulangi lagi hal itu,” ucapnya.

Muzaiyin pun menambahkan, dari hasil pemanggilan yang dilakukan, diketahui pula bahwa pihak pengelola juga belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari daerah.

“Terkait hal itu, kami juga meminta pihak pengelola untuk segera melengkapinya,” tekannya.

Lantas, apa langkah yang diambil seusai pemanggilan serta dikeluarkannya surat teguran itu? Muzaiyin mengaku, setelah ini pihaknya bakal bersurat ke seluruh pengelola THM di Kota Banjarmasin, agar mentaati perda yang ada.

“Tujuannya, untuk mengingatkan kembali para pengelola. Kota Banjarmasin terbuka bagi pengusaha yang berinvestasi. Tetapi, bukan berarti bisa mengabaikan perda yang ada,” pesannya.

Ia pun lantas menegaskan bahwa pihaknya bakal menggiatkan kembali patroli rutin, memastikan bahwa perda yang ada dijalankan oleh seluruh pengelola THM. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan