Banjarmasin, KP – Pengelola Caviar Lounge & Resto terancam dipanggil oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), yakni Satpol PP Kota Banjarmasin.
Bukan tanpa sebab, salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan A Yani Km 5 atau tepatnya berada di kawasan Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin itu diketahui telah nekat beroperasi di malam Jumat.
Padahal semua warga dan pengusaha sudah pasti tahu mengenai peraturan daerah (Perda) di Kota Banjarmasin sebelum memulai usahanya, khususnya tentang Tempat Hiburan Malam (THM).
Di Ibukota Provinsi Kalimantan Sendiri mempunyai Perda Nomor 12 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 19 Tahun 2011.
Yang mana di dalam perda tersebut menyebutkan bahwa adanya aturan yang melarang tempat usaha hiburan dan rekreasi dilarang untuk beroperasi di malam Jumat.
Namun rupanya perda tersebut bagaikan macan kertas semata. Dari informan Kalimantan Post, THM tersebut diketahui buka hingga pukul 01.40 Wita di malam Jumat. Padahal dalam Perda nomor 12 Tahun 2016 tersebut di dalam pasal 6 sudah tertera bahwa adanya larangan THM untuk beroperasi di hari Kamis malam.
Hal itu terbukti dengan adanya video yang memperlihatkan bahwa THM tersebut memang benar-benar buka di malam Jumat
Bahkan tidak sedikit warga sekitar yang mengeluhkan dengan beroperasinya THM tersebut di malam Jumat hingga dini hari.
Seperti yang disampaikan Aliansyah, bahwa suara bising di tengah malam yang ditimbulkan oleh THM tersebut mengganggu hingga ke pemukiman warga.
“Suaranya sangat keras hingga diatas jam 12 malam. Sehingga mengganggu warga yang ingin istirahat,” imbuhanya, Jumat (17/9) siang.
Tidak hanya Aliasyah, Nisa yang juga merupakan salah satu warga sekitar juga mengaku sering menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri bahwa Caviar memang selalu buka di malam Jumat.
“Buka terus, malah suaranya juga sampai terdengar ke ke pemukiman dan kami merasa terganggu,” ujar gadis berusia 18 tahun itu.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengakui bahwa pihaknya masih tidak mengetahui dengan adanya THM yang buka di Malam jumat.
“Kita tidak tahu itu, kalau memang ada masyarakat bisa melaporkannya secara mandiri,” terangnya.
Muzaiyin mengatakan bahwa kalau memang THM beroperasi di Malam Jumat, maka tentunya hal tersebut melanggar Perda yang telah ditetapkan oleh Pemko Banjarmasin.
Kedepannya Muzaiyin mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap THM yang beroperasi di malam jumat tersebut.
“Kalau memang buka di malam Jumat, kita akan panggil pengelola THM tersebut,” tegasnya.
Sayangnya, saat ditanyakan sanksi apa yang akan diberikan terhadap pelanggaran perda yang dilakukan oleh THM Caviar tersebut, yang bersangkutan tidak merespon apa-apa sampai saat ini. (Zak/KPO-1)