Banjarmasin, KP – Sidang putusan terdakwa Supriadi, mantan Direktur PT Travelindo Lusiyana yang harusnya dibacakan pada hari Kamis (2/9) kemarin mengalami penundaan ke hari Senin (6/9) akan datang di PN Banjarmasin.
Sidang diketuai majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Roro Endang Dwi Handayani SH, MH.
Penasehat Hukum dari Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH sangat yakin Majelis Hakim akan membebaskan terdakwa, karena tidak ada satu saksipun baik saksi yang dihadirkan JPU ataupun saksi Ade Charge yang menyatakan adanya keterlibatan terdakwa.
Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sangat tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah terlibat, baik menyangkut masalah keuangan ataupun masalah administrasi. Karena sejak tahun 2016 terdakwa sudah tidak punya peranan apapun, semua diungkapkan saksi disaat persidangan.
Menurut Isai Panantulu Nyapil SH, tuduhan sepihak yang disampaikan saudara pelapor tidak pernah terbukti dipersidangan. Bahkan kami melihat ada rangkaian yg di buat saudara pelapor dan terungkap dipersidangan misalnya, disaat majelis hakim mempertanyakan apakah saudara pelapor mengetahui PT Travelindo Lusiyana telah mempunyai izin atau tidak ? Saudara pelapor menjawab tidak tahu.
Sebagai ASN yang bekerja puluhan tahun di Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, sangat mustahil tidak mengetahui, apalagi pelapor juga pernah berumroh di Travelindo sebelumnya.
Kemudian pelapor juga berbohong dengan mengatakan keinginan berhaji atas ajakan terdakwa, di persidangan terbukti bahwa pelapor yang meminta tolong untuk berhaji karena uangnya tidak mencukupi, dan berhubungan langsung dengan Agus Arianto sebagai Direktur bukan dengan terdakwa yang saat itu sudah tidak menjadi owner (pemilik saham) lagi.
Saksi Ahli yang dihadirkan JPU pun bukanlah seorang ahli, dipersidangan terkuak saksi ahli ternyata hanya bekerja satu tahun di bagian umroh haji , terungkap saksi ahli ternyata teman pelapor yang sama sama bekerja di kantor Kementrian Agama.
Kami melihat ada rangkaian kebohongan dari pelapor yang bertujuan untuk menjerat terdakwa. Tetapi di persidangan semua kesaksian pelapor terbantahkan oleh semua saksi yang di hadirkan dipersidangan.
Di dalam persidangan juga terungkap fakta, bahwa semenjak terdakwa tidak menjadi direktur, kemudian dipegang oleh saudara Agus Arianto, kemerosotan keuangan mulai terjadi, hal ini dikarenakan saudara Agus Arianto mulai merubah gaya hidup dengan suka berfoya foya dan memperkaya diri sendiri dengan memanipulasi data keuangan untuk kepentingan pribadi.
Mengenai sempat tersiar kabar bahwa terdakwa sempat melarikan diri itu adalah tidak benar, karena di persidangan terbukti bahwa terdakwa tetap melakukan aktifitas seperti biasa bolak balik Banjarmasin dan Jakarta melakukan aktifitas sebagai seorang pengusaha, dibuktikan dengan beberapa tiket pesawat yang masih menggunakan nama terdakwa.
Melihat fakta dipersidangan tidak ada satu saksipun yang menyatakan keterlibatan terdakwa, maka kami berkeyakinan terdakwa akan dibebaskan dari semua tuntutan.
Kami sangat berharap Majelis Hakim akan memberikan keputusan dengan hati nurani dan terbebas dari intervensi dari pihak manapun, sehingga terdakwa bisa mendapatkan keadilan.(KPO-1)