Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Penyelenggara Reklame Akan Dikenakan Jaminan Biaya Bongkar

×

Penyelenggara Reklame Akan Dikenakan Jaminan Biaya Bongkar

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm M Isnaeni scaled
M Isnaeni

Apabila penyelenggara reklame melaksanakan pembongkaran sendiri terhadap reklame yang izin habis dan tidak diperpanjang, maka uang jaminan biaya bongkar oleh Pemko Banjarmasin akan dikembalikan

BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin akan menerapkan penyediaan uang jaminan biaya bongkar kepada penyelenggara reklame, selain kewajiban membayar pajak.

Kalimantan Post

“Sebelumnya penyelenggara reklame tidak dikenakan jaminan biaya bongkar,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin M Isnaeni SE yang kini tengah membahas Raperda terhadap Revisi Perda Nomor : 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame.

Kepada {KP} Selasa (7/9/2021) Isnaeni mengemukakan, dalam revisi Perda Nomor : 16 tahun 2014 atas usul pihak Pemko Banjarmasin ini ada sejumlah pasal yang dilakukan perubahan.

Diantaranya katanya, pasal 20 yang dalam draf Raperda menyebutkan, setiap penyelenggara reklame yang dipasang secara permanen dikenakan biaya bongkar.

Selanjutnya dalam pasal 21 ayat (1) disebutkan, biaya atau uang jaminan itu nantinya akan dipergunakan oleh Pemko Banjarmasin untuk membongkar bangunan reklame yang sudah habis masa perizinannya atau tidak diberikan lagi perpanjangan izin.

Menurut Isnaeni yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini ketentuan itu jika penyelenggara reklame tidak melakukan pembongkaran sendiri.

” Atau karena ada kebijakan lain yang diambil Pemko Banjarmasin dengan pertimbangan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Dijelaskan, pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) tersebut baik dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penyelenggara reklame atau tidak sama sekali.

Lebih jauh ia mengemukakan, dalam revisi Perda Nomor : 16 tahun 2014 apabila penyelenggara reklame melaksanakan pembongkaran sendiri terhadap reklame yang izin telah habis dan tidak diperpanjang lagi. maka uang jaminan biaya bongkar oleh Pemko Banjarmasin akan dikembalikan.

Ditandaskannya. sebelumnya penyelenggara reklame diharuskan mengajukan surat permohonan restitusi kepada SKPD yang menyelenggarakan bidang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Ombudsman Kalsel Soroti Ledakan Kasus Kelalaian, Kompetensi Penyelenggara Layanan Jadi Sorotan Utama

Adapun batas waktu pengajuan surat permohonan restitusi adalah tiga bulan sejak izin reklame habis.

“Apabila jangka waktu diberikan itu terlampaui, maka jaminan biaya bongkar yang telah dibayarkan dinyatakan menjadi pendapatan daerah,” demikian kata Isnaeni. (nid/K-3)

Iklan
Iklan