Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tujuh Saksi Dihadirkan JPU Diperkara Mantan Sekda Tanbu

×

Tujuh Saksi Dihadirkan JPU Diperkara Mantan Sekda Tanbu

Sebarkan artikel ini
5 sidang 2klm
SIDANG KETIGA - Suasana sidang ketiga mantan Sekertaris Daerah Tanah Bumbu dengan agenda pemanggilan saksi dari JPU. (KP/ist) 

Banjarmasin, KP – Tujuh saksi lagi dihadirkan pada sidang perkara mantan Sekda Tanbu (Tanah Bumbu) Rooswandi Salem, Selasa (7/9)

Saksi dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Wendra Setiawan di persidangan lanjutan perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Kabupaten di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kalimantan Post

Sidang berlangsung secara virtual diketuai Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak. 

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Dino Yudistira serta mengatakan pemanggilan tujuh orang saksi ini memang dari JPU, sesuai dengan kewenangan yang ada. 

“Dari beberapa keterangan yang ada hari ini kita sudah melihat ada sedikit fakta hukum yang keluar,” tambahnya. 

Menurutnya, peran dari kliennya belum tergambar jelas, sebab dari hasil persidangan tadi, disimpulkan bahwa terdakwa hanya sebagai administrator. 

“Jadi untuk awak-awak media apabila ingin mengetahui lebih dalam lagi, kami berharap agar ikuti saja dulu persidangannya.

Akan tetapi tim kuasa tetap optimistis bahwa mengacu kepada praduga tak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan,” ujarnya. 

Sementara JPU, Wendra Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, enggan memberikan komentar. 

Diketahui, mantan Sekda Tanbu ini menjalani persidangan di Tipikor Banjarmasin terkait kasus dugaan pengadaan kursi hingga merugikan keuangan diperkirakan sebesar Rp 1,8 Miliar. 

Dalam sidang perdananya Rooswandi Salem, dikenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (K-2)

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan Divonis 5 Tahun Penjara
Iklan
Iklan