Banjarmasin,KP – DPRD Banjarmasin melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jumat (15/10/2021) lalu, menggelar rapat guna menyiapkan program legislasi daerah (Prolegda) 2022.
” Prolegda tahun 2022, dipersiapkan baik Raperda akan diusulkan atas inisiatif pihak dewan, maupun disampai pihak eksekutif ,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif.
Ia juga memaparkan, dalam mempersiapkan prolegda tahun 2022 Bapemperda juga telah menampung usulan komisi atau fraksi, termasuk usulan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota dewan.
Arufah Arif mengatakan, dalam Prolegda 2022 setidaknya ada usulan 12 Raperda inisiatif DPRD yang dipersiapkan.
” Namun itu masih belum final. Sementara untuk usulan dari pihak Pemerintah Kota Banjarmasin masih kita tunggu,” ujarnya.
Menurut dia, Raperda yang diusulkan atas usul inisiatif dewan tersebut mayoritas untuk mengikuti penyesuaian terhadap UU Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pihaknya pun optimis, penyesuaian peraturan daerah dengan UU Cipta Kerja yang masuk dalam Prolegda di tahun 2022 nantinya akan dibahas tepat waktu. Tentunya ada aturan yang menjadi prioritas terlebih dulu.
“Nanti ada Perda yang menjadi prioritas. Insya Allah Prolegda tahun 2022 nantinya akan tuntas dibahas. Paling tidak ada 90 persen yang selesai,” katanya.
Dijelaskan lebih jauh, rapat paripurna penandatangan nota kesepaham prolegda antara DPRD dengan Pemko Banjarmasin nantinya paling lambat disepakati sebelum akhir Nopember atau sebelumnya disahkan RAPBD tahun 2021 .
Diakui menyusul pandemi wabah virus corona (Covid-19) cukup berdampak atas kinerja panitia khusus (Pansus) yang dibentuk dewan dalam membahas sejumlah Raperda tahun 2021 ini.
” Dari 23 Raperda yang dipersiapkan 6 Raperda masih tersisa 6 Raperda yang belum sempat dibahas,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menyebutkan, beberapa usulan yang disampaikan sejumlah fraksi dewan pada Prolegda 2022 diantaranya, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perda literasi, Perda Toleransi Masyarakat Beragama dan Perda Pendidikan Pesantren.
” Fraksi kami yaitu Fraksi Gerindra mengusulkan agar dibuat Perda Tentang Santunan Kematian Bagi Warga Miskin,’ ujarnya.
Ia mengakui, pemberian bantuan santunan kematian selama ini hanya diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali), sehingga karena kurang disosialisasikan banyak warga yang tidak mengetahuinya.
“Kedepan pemberian santunan kematian khusus untuk warga miskin ini harus diatur dalam Perda agar memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi juga mengatakan, bahwa fraksinya juga mengusulkan beberapa Raperda untuk Prolegda 2022. Diantaranya Perda tentang Garasi Mobil dan bantuan reward untuk atlet berprestasi.
Dua payung hukum itu kata Faisal sapaan akrabnya, sangat penting untuk Banjarmasin. Mengingat saat ini banyak warga karena tidak memiliki garasi di rumahnya menggunakan bahu jalan memarkir mobil.
“Kedepan aturan ini perlu dibuat seperti keharusan warga yang memiliki kendaraan roda harus memiliki garasi di di setiap rumah,” demikian kata Faisal Hariyadi.(nid/K-3)














