Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

BRI Kandangan Dibobol oleh Karyawannya Sendiri

×

BRI Kandangan Dibobol oleh Karyawannya Sendiri

Sebarkan artikel ini
5 bri 2klm
Terdakwa Dedi Rendy Mamula dan Wahyudin. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Kembali oknum karyawan Bank BRI berulah memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkaya diri sendiri, dengan membuat kredit fiktif. Ini dilakukan oleh Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Dedi Rendy Mamula dan customer service Wahyudin.

Modus untuk mengeruk uang di tempat kerjanya, kedua karyawan BRI tersebut meminjam Kartu Tanda Penduiduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan sepemilik KTP dan KK menerima jasa dikisaran Rp250.000 sampai Rp400.000 perorangan

Baca Koran

Seperti sidang, Senin (4/10) di Pengadllan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, tiga saksi yang diajukan JPU Masden Kahfi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah, kesemuanya megakui kalau KTP dan KK dipinjam.

Ketiganya yakni Trsutrisno memperoleh imbalan dari terdakwa Dedi Rendy melalui seorang yang bernam Hendri sebesar Rp400.000, saksi kedua Taufik memperoleh imbalan Rp250.000 dan Imansyah sebesar Rp400.000.

Ketiga saksi juga mengakui belum pernah datang ke kantor BRI Unit Pangeran Antasari untuk menandatangani berkas kredit dan tidak pernah mengajukan kredit.

Pengemplangan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut, dilakukan sejak 2015 sampai 2019.

Akibat terbuatan terdakwa Dedi Rendy terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp600 juta lebih dan terhadap terdakwa Wahyudi diksaran Rp325 juta lebih.

Atas perbuatan kedua terdakwa JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP untuk dakwaan primair dan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  BNNP Kalsel Musnahkan 506 Gram Sabu dari Tiga Kasus, Salah Satu Tersangka Lolos Seleksi PPPK
Iklan
Iklan