Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

DPRD Tanah Bumbu Belajar Kota Layak Anak

×

DPRD Tanah Bumbu Belajar Kota Layak Anak

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN - Anggota DPRD Banjarmasin Awan Subarkah didampingi Kepala DP3A Iwan Firiady, saat menerima kunker Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk saling tukar informasi terkait Kota Layak Anak (KLA). (KP/amir)

Banjarmasin, KP – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggali informasi keberhasilan Kota Banjarmasin untuk memperoleh predikat Kota Layak Anak (KLA), di DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (15/10/2021).

“Kita ingin menggali informasi mengenai predikat KLA,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin, yang diterima anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin Iwan Fitriady.

Android

Andi Erwin menjelaskan, pihaknya ingin belajar tentang apa saja yang telah dilakukan Kota Banjarmasin, sehingga berhasil meraih penghargaan Kota Layak Anak.

“Harapannya, Kabupaten Tanah Bumbu bisa mendapatkan prestasi yang sama dan lebih baik lagi,” ujarnya, seraya menambahkan Kabupaten Tanah Bumbu baru sekali mendapatkan predikat KLA dengan kategori Pratama.

Kepala DP3A Kota Banjarmasin, Iwan Fitriady mengemukakan, untuk mencapai KLA diperlukan koordinasi kolaborasi yang terintegrasi pada semua stakeholder, dan semua SKPD harus terlibat langsung.

“Hal terpenting, dibutuhkan kerja-kerja tim serta dukungan pimpinan daerah dalam hal ini walikota untuk mewujudkan KLA,” ujarnya.

Dijelaskan, Banjarmasin sudah mendapatkan predikat Kota Layak Anak untuk kategori Madya sudah tiga kali, pada 2018, 2019 dan 2021.

Dipaparkan, untuk memperoleh predikat KLA tidaknya memenuhi 24 indikator persyaratan yang harus dipenuhi ditambah 300 lebih kriteria turunannya.

Dari 24 kriteria itu diantaranya, program ini harus ada payung hukumnya, seperti Perda atau Peraturan Walikota serta inovasi-inovasi, khususnya terkait perlindungan dan pengembangan pertumbuhan anak.

Selanjutnya, anak usia 0 sampai 18 tahun harus dan wajib memiliki akta kelahiran. Indikator lainnya, terkait usia perkawinan anak.

“Dalam arti, sampai sejauh mana peranan pemerintah daerah melalui program dilaksanakan dalam mengatasi dan menekan pernikahan dini atau perkawinan anak,” ujarnya.

Terkait pernikahan dini, Iwan Fitriady mengakui, di Kalsel masih tergolong tinggi. Namun untuk Kota Banjarmasin, dalam beberapa tahun terakhir jumlahnya mengalami penurunan cukup drastis.

Ia menyebut salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini dalam usia muda, karena pemahaman sebagian masyarakat terhadap pernikahan dini masih rendah.

“Padahal UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengamanatkan batas usia anak melangsungkan pernikahan minimal 16 tahun,” ujarnya.

Untuk menekan tingginya pernikahan di bawah umur ini, Pemko bersama DPRD Kota Banjarmasin sudah menerbitkan Perda tentang Perlindungan Anak. (nid/K-7)

Iklan
Iklan