Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Eks Lahan Tambang Dijadikan Pengembalaan Ternak

×

Eks Lahan Tambang Dijadikan Pengembalaan Ternak

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kalsel mengupayakan agar eks lahan tambang milik PT Arutmin Indonesia bisa dijadikan lokasi pengembalaan ternak di Kabupaten Tanah Laut.

“Kita menindaklanjuti keinginan untuk menjadikan eks lahan tambang sebagai lokasi pengembalaan ternak,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, usai rapat kerja dengan PT Arutmin dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Rabu (13/10/2021), di Banjarmasin.

Baca Koran

Namun, pengajuan izin pinjam pakai ini masih terkendala, mengingat lokasi yang diinginkan di Kabupaten Tanah Laut masih dalam tahap reklamasi lahan, yang baru rampung pada 2023 mendatang.

“Lahannya masih belum bisa digunakan, karena masih dalam tahap reklamasi lahan yang akan diserahkan pada 2023 mendatang,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Selain itu, lahan yang diinginkan sebagai lokasi penggembalaan ternak mencapai 500 hektare, sementara yang tersedia baru mencapai 250 hektare saja.

“PT Arutmin memang memiliki lahan yang sudah siap digunakan untuk penggembalaan ternak, namun lokasinya ada di Kabupaten Kotabaru,” tambah Imam Suprastowo.

Diakui, hal ini memang menjadi kendala yang perlu dibicarakan lebih lanjut, terutama keinginan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut untuk meningkatkan produksi ternak, khususnya sapi.

“Ini yang memerlukan lahan pengembalaan ternak cukup luas, agar bisa meningkatkan produksi ternak,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.

Apalagi pemanfaatan lahan eks tambang sebagai padang pengembalaan ternak merupakan hal yang baru, yang memerlukan persiapan penanaman rumput dan lainnya, termasuk perizinannya. “Ini diperlukan agar siap menjadi padang pengembalaan ternak,” katanya.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Hj Suparmi mengatakan, program ini sangat baik untuk percepatan swasembada pangan di Kalsel sekaligus mendukung ketahanan pangan menuju Kalsel sebagai gerbang ibukota negara RI.

Baca Juga :  Elon Musk Sebut AS Bisa Terjerumus ke Dalam "Perbudakan Utang"

“Kita diminta gubernur untuk memanfaatkan semua sumber daya yang ada untuk mengembangkan komoditi yang masih kurang, khususnya daging merah,” jelasnya.

Terkait permintaan pemanfaatan lahan eks tambang tersebut, Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fatimatuzzahra menjelaskan, lahan yang dimohon tersebut bukan eks lahan reklamasi, karena posisi sekarang PT. Arutmin baru melakukan reklamasi dilahan tersebut, sehingga untuk saat ini sesuai aturan belum bisa dimanfaatkan terlebih dahulu.

“Untuk persyaratan pemanfaatan lahan eks reklamasi dari kementrian Kehutanan adalah, tanaman yang ditanam harus berusia lima tahun,” kata Fatmatuzzahra.

Perwakilan PT Arutmin Indonesia membenarkan lahan yang diminta untuk dimanfaatkan saat ini masih dalam tahap reklamasi, lahan eks tambang ini sudah ditanami sejak tahun 2017. “Untuk itu kami belum mengajukan penilaian reklamasi ke kementrian, karena dari sisi persyaratannya kami belum memenuhi dari usia tanam,” jelasnya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan