dalam sekali transaksi upahnya kisaran Rp2 sampai Rp5 juta
BANJARBARU, KP – Polres Banjarbaru mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat ratusan gram, yang disinyalir dari jaringan Malaysia.
Tak hanya barang bukti shabu-shabu dengan berat bersih 487,41 gram yang diamankan, seorang pria inisial HE yang diduda sebagai kurir barang haram itu juga turut digelandang. Atas pengungkapan ini, setidaknya 1.949 jiwa dapat terselamatkan.
Dalam gelar perkara di Mapolres Kota Banjarbaru, Senin (25/10), barang bukti dan tersangka HE dihadirkan.
“Penangkapan tersangka bersama barang bukti senilai Rp791 juta itu terjadi di Landasan Ulin Utara pada Senin (18/10) lalu,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid kepada wartawan, saat gelar perkara tersebut.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat ada peredaran narkotika dengan jumlah besar di rumah makan di Jalan Golf Landasan Ulin, kemudian petugas Sat Resnarkoba melakukan pemantauan.
“Tidak berselang lama muncul seorang lelaki mencurigakan, petugas pun langsung mengamankannya dan melakukan pengembangan dengan menggeledah kediamannya lalu ditemukan barang bukti yang terbagi 10 plastik klip,” tuturnya.
Ia mengungkapan, tersangka berinisial HE yang diamankan merupakan kurir, yang berperan untuk menyimpan barang haram itu sebelum diedarkan. “Sementara peredarannya tergantung perintah atasan HE,” imbuhnya.
Nur Khamid juga menambahkan, tersangka ternyata sindikat peredaran narkotika jaringan Internasional.
“Dari pengakuannya, tersangka merupakan jaringan Malaysia dengan wilayah edar Samarinda – Banjarmasin,” ungkap Nur Khamid.
Ia menyatakan, pihaknya sedang melakukan perburuan atas sindikat peredaran narkotika ini, lantaran sudah mengantongi nama-nama yang diduga kuat terlibat.
Ditegasnya, atas perbuatannya HE disangkakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka HE mengaku, baru menggeluti bisnis ini dan sekali transaksi narkoba dibayar jutaan rupiah.
“Saya baru-baru saja, dalam sekali transaksi upahnya kisaran Rp2 sampai Rp5 juta,” katanya. (dev/K-4)