Iklan
Iklan
Iklan
Kotabaru

Paman Yani Sosialisasi Pajak Daerah Hingga Pelosok Kotabaru

×

Paman Yani Sosialisasi Pajak Daerah Hingga Pelosok Kotabaru

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melakukan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah kepada masyarakat di Desa Tanjung Pangga, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kotabaru. (KP/dok Yani Helmi)

Kotabaru, KP – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melakukan sosialisasi pajak daerah hingga pelosok Kotabaru, agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

Android


“Jadi kita melakukan Sosialisasi Perda Pajak Daerah hingga ke pesisir Kotabaru,” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Desa Tanjung Pangga, Kelumpang Selatan, Kotabaru, kemarin.


Menurut Yani Helmi, masyarakat seharusnya mendapatkan edukasi tentang pajak, termasuk pemanfaatan dan penggunaan pajak dan retribusi, sehingga mereka sadar akan kewajibannya.


“Karena pajak dan retribusi daerah ini digunakan untuk membiayai pembangunan di Kalsel,” jelas politisi Partai Golkar, yang dilaksanakan bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di dua Kabupaten, yakni Batulicin dan Kotabaru.


Yani Helmi mengaku sangat mengapresiasi keingintahuan para warga yang mengikuti Sosialisasi Perda tersebut, mengingat sebagian besar mereka adan melayan, petani dan pekebun kelapa.


“Rasa keingintahuan lebih dari masyarakat pesisir pantai terhadap isi Perda serta pemanfaatannya terkait pajak daerah harus benar-benar dipahami,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.


Apalagi kegiatan tersebut disambut antusias oleh ratusan warga yang mengikutinya. Bahkan, mayoritas dihadiri oleh kepala dan ibu rumah tangga.
“Ini benar-benar di luar dugaan, begitu besar sambutan warga,” tambah Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.


Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Pangga, Hendra Jainal Rahmadi mengatakan, sosialisasi tentang pajak daerah ini memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir sadar kewajibannya membayar pajak.


“Karena pajak ini akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah,” kata Hendra.
Diakui, pihaknya akan menyebarluaskan Perda ini agar semakin banyak warga yang paham dan mengerti tentang aturan tersebut, sehingga memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Mudah-mudahan dengan banyaknya warga yang tahu dan sadar membayar pajak, maka penerimaan daerah akan meningkat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan,” katanya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan