Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Pelaku Usaha Perkebunan Wajib Miliki Izin

×

Pelaku Usaha Perkebunan Wajib Miliki Izin

Sebarkan artikel ini
PERKEBUNAN – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad mengingatkan agar pelaku usaha perkebunan memiliki izin usaha sesuai Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. (KP/DPRD Kalsel)

Marabahan, KP – Pelaku usaha perkebunan, baik usaha budidaya maupun pengolahan hasil perkebunan, termasuk industri pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki izin pengelolaan usaha maupun izin pendukung lainnya.
“Jadi setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha,” kata anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad pada Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, kemarin, di Desa Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Hasanuddin menambahkan, Perda Nomor 2 tahun 2013 ini, mengatur perizinan usaha perkebunan, diantaranya izin untuk perkebunan rakyat terdiri atas STD-B (Surat Tanda Daftar Budidaya) berlaku untuk luas lahan lebih dari empat hektare dan kurang dari 25 hektare dalam satu hamparan.
Kemudian, surat tanda daftar usaha industri pengolahan hasil perkebunan (STD-P) berlaku bagi usaha industri pengolahan hasil perkebunan berkapasitas dibawah batas minimal.
“Jadi harapannya, setiap pelaku usaha perkebunan dapat mempelajari Perda Nomor 2 tahun 2013, agar mengerti apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” tambah politisi Partai Golkar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala H Suwartono menambahkan, Perda ini secara garis besar mencakup atau meliputi pengaturan pengelolaan pembangunan perkebunan baik untuk investasi maupun perkebunan rakyat.
“Sesuai kewenangan kami menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P),” katanya.
Termasuk, penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet dan lain-lain.
“Kita menjadikan Perda ini sebagai landasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan,” jelas Suwartono.
Terutama, ketaatan perusahaan besar swasta (PBS) dalam hal perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, serta tanggungjawab sosial (CSR). (lyn/KPO-1)

Android

Iklan
Iklan