Banjarbaru, KP – Sebanyak 28,38 gram sabu dan 30 butir ekstasi no speak warna coklat dimusnahkan oleh Jajaran Polres Banjarbaru, Rabu (13/10). Pemusnahan dilakukan di Pendopo Polres Banjarbaru.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender, dimasukan ke dalam larutan deterjen dan kemudian dibuang ke toilet.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor menjelakan, sesuai Pasal 91 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyatakan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan wajib dimusnahkan.
“Tujuannya tentu agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam tiga perkara yang masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Banjarbaru.
Pertama barang bukti berupa shabu berat bersih 5,05 gram dan ekstasi dari pelaku Rio yang berhasil diringkus pada, Selasa (14/9) lalu.
Kemudian tersangka Sendi KW yang diamankan pada Rabu (22/10) dengan barang bukti berat kotor 5,66 gram.
Selanjutnya barang bukti dari tersangka Agus HS yang diamankan, pada Selasa (5/10).
“Untuk Agus barang bukti 38 lembar plastik klip sabu dengan berat 11,26 gram, dan Sendi dengan sabu berat 13,08 gram dan 30 butir Ekstasi bertuliskan No Speak warna coklat,” ungkapnya. (dev/K-4)