Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PPKM Turun, Wajib PCR Diminta Dihapus

×

PPKM Turun, Wajib PCR Diminta Dihapus

Sebarkan artikel ini

Syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi cukup antigen saja dan calon penumpang sudah menjalani vaksin dua kali

BANJARMASIN, KP – Aturan baru wajib swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang diberlakukan hanya bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara menuai banyak sorotan.

Baca Koran

Publik menilai aturan baru tersebut sebagai kebijakan yang justeru semakin memberatkan serta menyulitkan masyarakat.

Desakan agar aturan itu diubah semakin menguat. Pemerintah diminta membatalkan atau setidaknya merevisi aturan tersebut.

Harapan itu sebagaimana disampaikan anggota DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra yang meminta agar pemerintah merevisi atau meninjau ulang wajib PCR ketika melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi pesawat udara.

Hal ini seiring ujarnya. turunnya status PPKM level 4 di sejumlah daerah menjadi level 2., termasuk Banjarmasin.

“Syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Atau cukup antigen saja dan calon penumpang sudah menjalani vaksin dua kali,” katanya kepada {KP} Senin (25/10/2021).

Yunan Chandra juga berharap pemerintah lebih memprioritaskan agar seluruh program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif.

Anggota dewan dari Partai Nasdem ini menilai, upaya itu akan lebih baik disamping dalam rangka menggeliatkan kembali maskapai penerbangan, tapi juga untuk menghidupkan kembali pariwisata.

Menurutnya, pemerintah harus mendengarkan keluhan masyarakat karena syarat PCR sangat memberatkan masyarakat.

Betapa tidak, karena tes PCR yang cuma berlaku 2 X 24 am warga yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara harus mengeluarkan biaya berkisar Rp 500 ribu.

” Masyarakat pasti mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik termasuk Banjarmasin, tapi justru tes perjalanan masih saja diberlakukan, bahkan terkesan semakin ketat,” katanya

Lebih jauh ia juga mempertanyakan, diberlakukan tes PCR ini kenapa hanya diberlakukan pada moda transportasi udara, sedangkan moda transportasi darat dan laut masih tetap memperbolehkan tes antigen 1 X 24 jam.

Baca Juga :  Banjarmasin Ikuti Raker China Asean Expo 2025

” Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat akan dinilai kebijakan diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan warga saat hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara,” katanya.

Sebagaimana diketahui penerapan PPKM terus berlanjut sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.

Terakhir pemerintah mengeluarkan kebijakan syarat hasil negatif corona melalui tes PCR pada penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali level 3 dan 4.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor : 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor : 53 dan Nomor : 54 Tahun 2021 dan SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.(nid/K-3)

Iklan
Iklan