Banjarmasin, KP – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) menyalurkan aspirasinya soal proyek jalan antara Simpanmg Lianggang hingga batas kota Pelahari.
LSM tersebut melakukan aksinya secara damai dan diterima oleh Kepala Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel Novel, Kamis (14/10).
Disebutkan pendemo, proyek rehabilitasi jalan tersebut bersumber dana APBN Kementerian PUPR tahun 2021. Dengan anggaran seksi I sebesar Rp55 miliar lebih dan dikerjaklan oleh kontrakor luar daerah yakni PT.Anugerah Karya Agra Sentosa dari Malang Jawa Timur
Sementara proyek seksi 2 juga dikerjakan kontraktor dari Malang adalah PT.Nugroho Lestari dengan dengan pagu Rp44 miliar lebih.
Menurut Ahmad Husaini, kedua kontrator tersebut meru[pakan keluarga satu rumpun yakni antara ayah dan anak. Ia menilai ada dugaan persengkongkolan sehingga berpotensi terjajdi tindak pidana korupsi
Lebih jauh KAKI yang membawa rombongan tersebut juga menyampaikan kepada pejabat yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi, kedua perusahaan tersebut
Tidak memiliki peralatan yang memadai untuk pelaksanaan proyek tersebut.
Seperti tidak memiliki AMP (Aspal Mixing Plan) dan hanya memiliki AMP Portable padahal kegunaan AMP tersebut sangat diperlukan.
“Bagaimana mungkin proyek yang besar anggaranya dimenangkan oleh penyedia yang tidak sesuai spesipikasi tekhnis sehingga patut diduga persekongkolan dalam penentuan pemenang,’’ beber motor LSM KAKI ini.
Dikesempatan tersebut KAKI menduga adanya permainan dalam proyek ini, masa AMP potable bisa memenangkan paket besar harusnya proyek tersebut memiliki AMP yang bukan Portable, patut diduga adanya kongkalikong dalam pemilihan penyedia oleh BP2JK.
Disebutkan proyek tersebut masih dalam pekerjaan namun dari progress yang sudah dijalankan tidak mencapai karena pengasapalan terlambat hal ini di akibatkan ketidak sediaan AMP yang memadai.
Fakta bahwa paket tersebut dalam hal penawaran dan penentuan pemenang ada yang mengarahkan sehingga walaupun tidak memenuhi spesipikasi tetap dimenangkan.
KAKI mengharapkan pihak Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan terhadap kaksus yang disampaikan. Sementara pihak Kejaksaan melalui juru bicaranya Novel akan menyampaikan permasalahan ini ke pimpinannya. (hid/K-4)