Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Respon Santai Kasatpol PP Soal Dilaporkanya Proses Pembongkaran Bando

×

Respon Santai Kasatpol PP Soal Dilaporkanya Proses Pembongkaran Bando

Sebarkan artikel ini
IMG 20211031 WA0056 scaled
Konstruksi bangunan reklame bando di Jalan A Yani KM 2 sudah semuanya dilepas oleh petugas gabungan pada Minggu (31/10) pagi (KP Zakiri)

Banjarmasin, KP – Proses pembongkaran rangka reklame bando oleh aparat gabungan di Kota Banjarmasin berujung pada laporan adanya dugaan tindakan represif berupa pemukulan terhadap keluarga pemilik reklame bando.

Baca Koran

Diketahui, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Winardi Sethiono meminta anak kandungnya yang menjadi korban pemukulan dalam proses pembongkaran tersebut Jumat (29/10) malam kemarin untuk melaporkannya ke pihak berwajib, yakni Polresta Banjarmasin.

Bukan tanpa alasan, langkah itu diambilnya lantaran korban dugaan pemukulan tersebut merupakan anak kandungnya sendiri, yakni Ferdi.

Ia menduga, tindakan represif itu dilakukan oleh oknum Satpol-PP yang saat itu menjadi SKPD penanggungjawab dalam proses pembongkaran bangunan reklame yang membentang di atas jalan raya protokol itu.

Kabar tersebut direspon sahatai oleh Kasatpol-PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin. Ia yakin proses pembongkaran yang dijalankannya kemarin malam itu sudah sesuai dengan prosedur.

“Kabarnya sudah dilaporkan ke Kepolisian kan, yaa kita ikuti saja prosesnya kalau memang seperti itu,” ucapnya saat dihubungi awak media, Minggu (31/10) sore.

Muzaiyin menjelaskan, di hari kedua proses pembongkaran rangka besi reklame bando yang ada di pertigaan Jalan Kuripan, Banjarmasin itu berjalan lancar dan kondusif.

Tidak seperti malam sebelumnya yang sempat terjadi kericuhan lantaran mendapat perlawanan dari pemilik bando.

Bahkan, ia membeberkan, warga di sekitar lokasi dan perwakilan pemilik bangunan pun juga hadir mengawasi serta mendokumentasikan proses pembongkaran.

“Itu tidak masalah, sepanjang tidak menghalangi kita menjalankan tugas,” ujarnya.

Selain itu, kabar bahwa pemilik bando juga akan kembali memperkarakan proses pembongkaran tersebut ke PTUN Banjarmasin, pun di tanggapi dengan santai oleh mantan Camat Banjarmasin Timur itu.

Baca Juga :  Wagub Hasnuryadi Jalin Silaturahmi di Halalbihalal HIPMI Kalsel

“Sesuai dengan arahan Pak Asisten II, Sekretariat Kota Banjarmasin, mereka dipersilahkan melakukan gugatan ataupun keberatan ke pengadilan, itu hak mereka (pengusaha jasa rekalame),” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa apa yang dijalankan pihaknya tersebut sudah berjalan sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku.

IMG 20211031 WA0055 scaled

“Pak Wali Kota juga sudah memberikan instruksi kepada kita untuk menertibkan bangunan bando ini. Jadi kami melaksanakan perintah atasan saja,” ungkapnya.

Muzaiyin mengakui bahwa untuk membongkar seluruh rangka bando di Km 2 ini memang memerlukan waktu yang lebih lama. Hal itu dikarenakan konstruksi bangunan bando yang ini sedikit lebih rumit. Berbeda dengan bando yang lain.

“Sampai pagi tadi baru satu konstruksi bando yang dibongkar, yakni bangunan yang ada di pertigaan Kuripan. Disana ketiga tiang penyangganya sudah lepas semua,” ujarnya.

Lantas, apakah Satpol-PP mampu untuk menyelesaikan proses pembongkaran di 10 reklame bando dalam 10 hari? Sedangkan untuk membersihkan rangka bando di pertigaan Jalan Kuripan itu saja memerlukan waktu s lama dua malam.

Terkait hal itu, Muzaiyin menuturkan, bahwa waktu yang disediakan selama 10 hari tersebut bukan merupakan waktu yang baku.

“Yaa kita akan berusaha semaksimal mungkin lah untuk bisa menyelesaikan tugas pembongkaran ini tepat waktu,” ujarnya.

Ia menilai, pihaknya juga melihat kondisi cuaca yang menjadi faktor utama dalam penyelesaian tugas ini. Jika cuaca kurang mendukung, maka terpaksa harus menyesuaikan.

“Pada intinya, tidak masalah soal waktu pelaksanaannya. Kalaupun dalam pelaksanaannya memerlukan waktu tambahan, ya kita tinggal mitha waktu lagi kepada pimpinan,” kilahnya.

“Mudah-mudahan untuk titik yang lain bisa lebih mudah proses pembongkarannya supaya kita bisa cepat menyelesaikan tugas pembongkaran ini,” sambjngnya

Lantas bagaimana dengan rencana pengusaha yang akan kembali menggugat hal itu ke PTUN, Banjarmasin?

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Tunjukkan Komitmen Pemerintah Terhadap Anggar Kalsel

Untuk material bobgkaran bando sendiri, ia menambahkan, sudah disimpan di kawasan IPA II, PDAM Bandarmasih yang berlokasi di Jalan Tirta Jaya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Kalaupun pemilik bangunan reklame bando ini mau mengambil kami persilahkan. Tidak masalah, kita hanya menertibkan dan jangan lagi berada disana, karena melanggar aturan,” tukashya

“Sama halnya dengan bangunan bando yang lebih dulu ditertibkan, pemilik bisa mengambilnya di kantor Satpol-PP,” tuntasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan